Lampung Barat, RD – Tim URC Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Yamaha RXS yang beraksi di Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat.
Pelaku berinisial JA (34), warga Desa Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, diringkus polisi tanpa perlawanan pada Kamis (30/7/2026) sekira pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Kelvin Hidayat (19), seorang pemuda yang kehilangan sepeda motornya pada Senin (27/7/2026) lalu.
peristiwa pencurian terjadi pada Senin dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha RXS miliknya di samping rumah warga tempat ia bekerja. Namun, saat bangun di pagi hari, kendaraan tersebut sudah hilang,” ujar Iptu Rudy Prawira, Kamis (30/7/2026).
Menanggapi laporan korban yang mengalami kerugian hingga Rp10 juta tersebut, Tim URC Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan patroli antisipasi kejahatan C3 (Curat, Curas, Curanmor).
Pengungkapan kasus ini membuahkan hasil setelah polisi menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku JA. Dalam interogasi awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya,” tambah Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RXS warna hitam bernomor polisi D 6402 SX, beserta dokumen lengkap berupa STNK dan BPKB milik korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (*)







