Lampung Barat, RD – Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang terjadi di SPBU 26.348.06 Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Kasus tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial. Rabu (15/07/2026).
Peristiwa bermula hari Selasa 7/7/2026) sekitar pukul 00.02 WIB, saat anggota LSM mendatangi SPBU tersebut karena adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Di lokasi ditemukan sejumlah jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi, sementara dua orang yang diduga operator SPBU melarikan diri saat mengetahui kedatangan rombongan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan sejak 9 hingga 14 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan enam orang saksi, penyidik menemukan fakta adanya aktivitas penyalahgunaan niaga BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan enam jeriken berisi BBM dan sembilan jeriken kosong yang diduga akan digunakan untuk dijual kembali.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan atas perintah D (43) selaku pengawas/pengelola SPBU 26.348.06 Pekon Sidomulyo.
Atas dasar hasil penyelidikan tersebut, penyidik kemudian mengamankan D untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat dan viral di media sosial. Kami berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Rudy Prawira.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam jeriken ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite, sembilan jeriken plastik kosong ukuran 35 liter, serta dua lembar laporan meteran manual penjualan SPBU tanggal 6 dan 7 Juli 2026. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.(Beny)





