Lampung Barat, RD — Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menghadiri kegiatan Kick Off Program Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan dihadiri jajaran KPK RI, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah provinsi, serta seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung beserta perangkat daerah teknis yang membidangi pertanahan dan tata ruang.
Pada kesempatan itu, Bupati Parosil Mabsus turut melakukan penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan Program Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap implementasi program yang diinisiasi KPK RI dalam rangka memperkuat tata kelola pelayanan publik di bidang pertanahan dan pemanfaatan ruang.
Program tersebut mencakup sembilan fokus utama, yaitu integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan RDTR terintegrasi dengan OSS, sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Melalui program tersebut diharapkan tercipta pelayanan publik yang semakin transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah dan ruang guna mendorong pertumbuhan investasi dan perekonomian daerah.
Usai mengikuti kegiatan, Bupati Parosil menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK RI dalam memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Barat siap mendukung pelaksanaan Program Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang yang diinisiasi KPK,” ungkapnya.
Menurut Parosil, program ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, memberikan kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan, serta menciptakan tata ruang yang lebih tertib.
“Harapannya, melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, iklim investasi semakin kondusif, dan pada akhirnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Barat,” pungkasnya.(rls)





