Bandar Lampung, RD – Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima aspirasi masyarakat terkait konflik agraria di tiga kelurahan Sukarame, Bandar Lampung, yaitu Way Dadi, Way Dadi Baru, Korpri Jaya, Selasa (14/10/2025).
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi mengatakan pihaknya sudah mencatat sejumlah poin penting untuk disampaikan kepada Pemprov Lampung.
Menurutnya, penyelesaian tanah tiga kelurahan itu akan menjadi fokus utama bersama dengan aset-aset lain milik provinsi yang belum diinventarisasi secara menyeluruh. “Sebagai lembaga pengawas, kami akan merumuskan rekomendasi dan langkah-langkah penyelesaian. Harapannya, dalam penyelesaian aset ini ada rasa keadilan.
Keadilan untuk masyarakat, sekaligus menjaga marwah kelembagaan Pemprov Lampung,” katanya. Ia menyatakan, persoalan Way Dadi yang sudah berlarut hingga 40 tahun harus segera diurai. Ia berharap tim Kelompok Kerja (Pokja) Pemprov Lampung dapat bekerja cepat dalam menyusun keputusan dan menentukan langkah penyelesaian.
“Kita optimis karena pembentukan tim Pokja penyelesaian aset ini merupakan bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan Way Dadi maupun aset lainnya,” ujarnya. Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar menyampaikan, Tim Pokja Penyelesaian Aset Provinsi Lampung juga menghadiri undangan RDP Komisi I DPRD dalam rangka membahas tahapan proses penyelesaian tanah Way Dadi.
Sulpakar menegaskan Tim Pokja akan tetap memperhatikan asas-asas hukum dalam penyelesaian konflik tanah Way Dadi. Ia menambahkan, aspirasi masyarakat ini akan dijadikan sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan bersama DPRD.(*)








