oleh

Ketua Komisi IV DPRD Soroti Lembaga Kursus Tak Berizin Di Bandar Lampung

Bandar Lampung, RD –  Keberadaan sejumlah Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Bandar Lampung mendapat perhatian serius dari DPRD setempat. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menilai masih banyak lembaga kursus dan bimbingan belajar (bimbel) yang beroperasi tanpa izin resmi serta belum melakukan sinkronisasi data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk segera menertibkan, bahkan bila perlu menutup sementara lembaga-lembaga yang belum memenuhi persyaratan administratif,” tegas Asroni, Selasa (14/10).

Menurut Asroni, langkah penertiban tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, khususnya Pasal 1 dan Pasal 13 yang mengatur ketentuan pendirian serta operasional lembaga kursus.

Berdasarkan hasil penelusuran Komisi IV DPRD di lapangan, tercatat hanya 58 LKP dan bimbel di Kota Bandar Lampung yang resmi terdaftar di Dapodik dan memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN). Namun, dari jumlah itu, hanya tujuh lembaga yang rutin melakukan sinkronisasi data.

“Sisanya belum melakukan sinkronisasi Dapodik sehingga keberadaannya tidak terpantau secara administratif oleh Dinas Pendidikan. Bahkan, ada beberapa bimbel besar yang memiliki cabang di Bandar Lampung, namun hanya mengurus izin operasional untuk satu lokasi saja,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya lembaga kursus yang sudah berpindah lokasi dari alamat izin awal, namun belum memperbarui data dan perizinan. Kondisi ini, kata Asroni, menimbulkan potensi pelanggaran dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Ada LKP yang izinnya di satu kecamatan, tapi kini sudah pindah ke wilayah lain tanpa pembaruan izin. Ini harus ditindak tegas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” tegasnya.

Asroni menekankan, DPRD mendorong seluruh lembaga kursus dan pelatihan di Bandar Lampung untuk beroperasi sesuai aturan agar masyarakat merasa aman dan mendapatkan layanan pendidikan nonformal yang berkualitas.

“Kami ingin seluruh lembaga kursus di kota ini tertib administrasi dan memiliki izin yang sah. Itu penting untuk menjaga kualitas pendidikan nonformal di Bandar Lampung,” pungkasnya. (*)