oleh

Akui Salah, 3 Bulan Menjabat Oknum Peratin Diduga Mainkan Dana Desa

Lampung Barat – Suoh, RD

Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.

Pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Kesimpulan dari artikel ini adalah Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa.

Banyak terjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dan dana desa. Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan.

Segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia. Seolah menjadi ulat, Korupsi terus menggerogoti negara dan melubangi keuangan negara.

Sekarang ini yang lagi Hits dugaan penyalahgunaan penggunaan dana desa di Pekon Suoh Kecamatan BNS Kabupaten Lampung Barat kian santer terdengar.

Beredar di masyarakat, Peratin Fuad Hasim yang kini menjabat Kepala Pekon Suoh Kecamatan BNS diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu pekerjaan fisik rabat beton pada tahun 2022.

Peratin Fuad Hasim yang mana baru 3 bulan dilantik oleh Bupati Lampung Barat, H. Parosil Mabsus, sudah berani melakukan ada dugaan korupsi dana desa tahun 2022.

Informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan fisik rabat beton dengan volume 50 meter, lebar 3 meter, tinggi 15 cm. Tidak sesuai RAB. Adanya indikasi korupsi oleh oknum Peratin Fuad Hasim.

Kronologis dilapangan, yang membuka badan jalan oleh peratin lama, (Nazori) lalu oknum Peratin baru ( Fuad Hasim) yang membangun dengan anggaran Rp Dana 40.542.000. tahun 2022

Dugaan yang dilakukan oknum Peratin Suoh, spek yang dipakai untuk pembangunan rabat beton dengan panjang 50 meter, sedangkan memakai split hanya 15 meter selebihnya memakai krekos atau sirtu.

Informasi dilapangan
– Pasir 20 mobil
– sirtu 18 mobil.
– plastik 125 M
– semen 150 sak.
– ketebalan 15 cm
– lebar 3 meter
– panjang 50, tapi di lebihkan 2 meter jadi total 52 meter,
– upah tenaga borongan Rp. 3.5 juta.

Peratin Fuad Hasim saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, mengakui kesalahan saat melakukan pengerjaan rabat beton, semua percakapan antara media dengan oknum Peratin terekam dan tersimpan oleh redaksi. Tegasnya.

Kata Fuad Hasim dalam kutipannnya “YA SAYA AKUI, SAYA SALAH MAS,” ketika dikonfirmasi oleh awak media.

Lanjut Bendahara Pekon Suoh (Y) memberikan penjelasan juga kepada awak media, mengenai pengerjaan rabat beton yang terletak di Sukamulya Pemangku 1, dia (Y) membenarkan semua sudah sesuai dengan RAB, ujarnya.

Perlu diketahui tupoksi bendahara hanya lah mengelola Anggaran dana desa, bukan ranahnya pada proyek pengerjaan fisik yang ada di pekon itu.

Saat ditanya papan informasi papan proyek rabat beton yang nilainya Rp. 40.542.000 (Y) menjelaskan, “nanti mas, kalau dari inspektorat mengecek kelapangan baru saya pasang, disini aja sudah salah, tegasnya.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Dengan adanya berita Hits ini yang terjadi di Lampung barat, Pekon Suoh Kecamatan BNS diduga oknum Peratin Fuad Hasim dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi.

Beberapa Media dan LSM Provinsi Lampung akan membawa permasalahan ini ke pihak penegak hukum dan meminta kepada Kejati dan kepolisian Daerah (Polda) provinsi Lampung dapat menindak lanjuti atas dugaan korupsi oleh oknum Peratin Fuad Hasim. Tegasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 7