oleh

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Rapat Paripurna Laporan Penandatanganan DPRD Lampung terhadap Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2024

Bandar Lampung, RD – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Lanjutan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (14/08/2024).

Rapat Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Perubahan Kebijakan Umum APBD; serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan tersebut Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung juga menyampaikan laporannya, terhadap Hasil Pembahasan atas Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui laporan tersebut oleh DPRD Provinsi Lampung dalam rapat paripurna tersebut.

Pj. Gubernur Lampung Samsudin menjelaskan bahwa secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :

  1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 4,5 hingga 5,0 persen;
  2. Laju inflasi pada tingkat 2 sampai dengan 4 persen;
  3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 49 hingga 51 juta rupiah;
  4. Tingkat Pengangguran Terbuka pada level 4,0 hingga 3,8 persen;
  5. Persentase Penduduk Miskin pada kisaran 10,5 persen sampai dengan 10,00 persen;
  6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 72,50 hingga 73,50;
  7. Indeks Gini berada pada level 0,302 hingga 0,300;
  8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka 110 sampai dengan 111
  9. Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78 persen dalam kondisi mantap
  10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 8,69 persen; serta
  11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 12,35 persen

Dalam pembahasan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024, terdapat pula beberapa pokok bahasan yang terkait dengan proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah. Selanjutnya, dengan memperhatikan hasil akhir pembahasan antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka struktur Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024; disepakati pula hal-hal sebagai berikut :

1) Pendapatan Daerah sebesar Rp. 8.561.526.440.980,04 yang terdiri dari :

  • Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 5.150.954.989.413,04
  • Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.396.784.791.832,00
  • Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 13.786.659.735,00

2) Belanja Daerah sebesar Rp. 8.686.673.898.866,74

3) Pembiayaan Daerah Dengan komponen :

  1. Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 125.147.457.886,70
  2. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah)

Dengan telah diselesaikannya tahapan Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini, maka selanjutnya Samsudin mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah sebagai materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Demikian beberapa hal penting yang dapat disampaikan, selanjutnya kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berpedoman dengan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama,” ucapnya.

Samsudin juga berharap rancangan tersebut dapat berjalan sesuai dengan proses dan peraturan yang berlaku

“Kami berharap proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 3 =