oleh

Bukan Produk Pers, Informasi di Medsos Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan !!

RANAH DAERAH, BANDAR LAMPUNG  — Informasi yang didapatkan dari media sosial (medsos) tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Berbeda halnya dengan berita yang disampaikan media massa yang telah melalui proses konfirmasi dan klarifikasi.

Begitu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung di Golden Tulip, Kamis (27-7-2023).

Menurut Agung, perkembangan medsos saat ini kian pesat. Berbagai macam aplikasi pun terus bermunculan.

Bahkan, informasi pun sangat cepat tersebar melalui medsos tanpa ada penanggungjawabnya.

Mirisnya, dia menilai, saat ini banyak masyarakat Indonesia yang mencari informasi di medsos.

“Jadi kalau nyari informasi sudah bukan menonton tv atau baca koran dan media online. Tapi lihatnya, kan menyesatkan,” kata Agung.

Padahal, informasi yang tersebar di medsos tidak bisa dipastikan kebenarannya.

Karena itu, dia meminta agar setiap informasi yang didapat dari medsos dianggap bohong.

“Kalau informasi anda dapatkan dari media sosial, anggap itu bohong. Kenapa? Karena anda harus menguji dulu,” kata Agung.

Terlebih, menjelang pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, tentu banyak buzzer dari calon-calon tertentu.

Dia pun mencontohkan, jika menyebarkan informasi di medsos bahwa telah terjadi tsunami di Pringsewu, maka akan ada yang percaya. Terutama bagi orang dari luar Lampung.

Sedangkan untuk masyarakat Lampung tentu tidak akan mempercayainya, karena tahu di Pringsewu tak ada laut. “Tapi buat saya, orang dari luar Lampung akan percaya bahwa telah terjadi tsunami di Pringsewu,” jelasnya.

Sehingga, dia menyarankan, untuk penyebar informasi palsu dilaporkan ke aparat kepolisian meski akun medsosnya telah dinonaktifkan.

Dia juga mengingatkan agar berhati-hati dalam bermedsos, karena bisa terjerat dengan Undang-Undang ITE, pidana atau perdata.

Sementara untuk berita di media massa, dia menjamin, kebenarannya karena telah melalui proses konfirmasi dan klarifikasi sebelum diterbitkan. Berita di media massa juga dapat dipertanggungjawabkan karena memiliki alamat redaksi yang jelas.

“Misalnya, informasi ada kepala dinas yang korupsi. Maka jurnalis, harus mendengar (mencari) tiga atau empat narasumber yang menyampaikan fakta dan kredibel,” tuturnya.

Selain itu, media massa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Seperti harus berbadan hukum PT, terdaftar di Kemenkumham, mampu menggaji wartawan, mencantumkan penanggungjawab serta alamat redaksi.

Termasuk pemimpinnya harus mempunyai komptensi sebagai wartawan serta bersedia meratifikasi pedoman-pedoman jurnalistik Dewan Pers.

“Jadi kalau berita saya jamin, benar. Karena dalam membuat berita prosesnya tidak katanya, sepertinya atau rasanya,” sebutnya.

Dia juga mengingatkan, dalam membuat berita harus benar dan baik. Tidak bisa dibalik. “Kita diajari tentang etika dan adab. Kita tahu si dia bersalah, tapi kita harus mengemasnya dengan baik tanpa menghilangkan fakta,” tegasnya. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + 1 =