Lampung Barat, RD – Satreskrim Polres Lampung Barat melalui Tim TEKAB 308 berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Air Hitam. Dua orang pelaku berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum, Rabu (15/07/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim TEKAB 308 melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku, R di Pekon Sidodadi, Kecamatan Air Hitam. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi, R mengakui perbuatannya dilakukan bersama F (15). Berdasarkan pengembangan tersebut, Tim TEKAB 308 bergerak ke Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, dan berhasil mengamankan pelaku kedua.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Lampung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional.
Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Berkat hasil penyelidikan Tim TEKAB 308, kedua pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan.
Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Polres Lampung barat mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana terhadap perempuan dan anak.(Beny)








