oleh

Polda Lampung Telusuri Dugaan Korupsi Penggemukan Sapi Kerjasama PT KNT dan Satmakura

Foto bersama antara PT KNT dan PT Satmakura, kerjasama dalam penggemukan sapi, di Ruang Harmoni Kantor Direksi PTPN VII, pada Jumat, 17 September 2021.

Bandar Lampung, RD

Polda Lampung akan telusuri dugaan korupsi Rp5,7 miliar yang melibatkan mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT) Indah Irwanti. Diketahui, PT KNT sendiri adalah anak perusahaan PTPN VII.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsyahendra mengatakan, pihaknya sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi penggemukan sapi yang merupakan kerjasama PT KNT dan PT Satmakura.

“Berkas sudah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti, dan dalam kasus ini sangat dimungkinkan melakukan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang ada hingga ke akarnya,” ujar Kasubdit Tipikor ini, pada Jumat (18/6/2022).

Kerja sama dimulai dari pertemuan antara pihak PTPN VIII dan anak perusahaannya, PT KNT dengan PT Satmakura sebagai mitra ysaha penggemukan sapi, di Ruang Harmoni, Kantor Direksi PTPN VII, di Bandar Lampung, pada Jumat (17/9/2021) lalu.

Konsepnya, PT KNT akan memanfaatkan produk sampingan dari pengolahan tebu PG Bungamayang yang juga anak perusahaan PTPN VII sebagai pakan utama. Perusahaan juga menyediakan kandangnya.

Total anggaran proyek pembangunan kandang dan proses penggemukan sapi tahun 2015-2020 senilai Rp30 miliar. Sementara yang diduga digelapkan senilai Rp5,7 miliar.

Informasi yang diperoleh, program dan operasional,  PT KNT yang bekerja sama dengan PT Satmakura Mitra Usaha tak lepas dari perusahaan induknya, yakni PTPN VII.

Sejatinya memang terjsdi sinergitas antara perusahaan lokal dengan BUMN tersebut. Namun PT Satmakura juga menjalin sinergi dengan beberapa pihak dalam bisnis penggemukan sapi, antara lain Bulog, PT Berdikari, dan PD Pasar Cipinang sebagai retail daging.

Untuk kerjasama tersebut, PTPN VII menugaskan PT KNT khusus bidang peternakan, pakan ternak, dan pupuk organik untuk pengembangan produk sampingan antara lain bungkil inti sawit, tetes, solid sawit, pucuk tebu, dan kulit kakao.

Bahan-bahan tersebut dimanfaatkan dan diolah menjadi bahan pakan ternak. Selanjutnya, produk samping/limbah dari usaha peternakan berupa kotoran hewan (kohe) juga dapat digunakan sebagai pupuk organik bagi perkebunan (sawit dan tebu).

Anak perusahaan PTPN VII ini dikembangkan sejak tahun 2009 dan
mempeoleh legalitasnya berupa Akta Notaris Sujono Paryono No.05 dan Pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri Kehakiman RI dalam Surat Keputusana nomor AHU-21361.A.H.01.01 Tahun 2013 tanggal 19 April 2013.

PT KNT mempunyai dua lokasi produksi yang berada di wilayah kerja PTPN VII, yaitu Farm Bekri yang terletak di Unit Bekri Afdeling IV, dan Farm Bungamayang yang terletak di Distrik Bungamayang, tepatnya di wilayah kerja Rayon II unit Bungamayang

PT KNT juga memelihara sapi perah di lahan seluas 93.51 km² kawasan Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 12 = 22