oleh

Dugaan Korupsi Proyek GOR Mini Ratu dan Prasarana Taman Wisata Way Lalaan Dilaporkan ke Kejati Lampung

Bandar Lampung, RD

Komunitas Masyarakat (Koma) Lampung melaporkan dugaan korupsi dua proyek di Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus, yaitu GOR Mini Ratu Kotaagung dan Prasarana Taman Wisata Way Lalaan, dengan total nilai Rp21 miliar yang 80 persen anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan 20 persen dari APBD Kabupaten Tanggamus.

“Kami Komunitas Masyarakat Lampung (KOMA) Lampung hari ini menyampaikan surat pengaduan ini agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan perundang- undangan Negara Republik Indonesia,” ujar Andhika, Kamis (18/8/2022).

Menurut dia, dari segi waktu dan dana yang telah dikeluarkan oleh negara dinilai sangat tidak sesuai dengan harapan, realisasinya dan telah diresmikan Bupati Kabupaten Tanggamus.

“Contoh aja nih, Gedung Olahraga Kotaagung, banyak bocor, liat aja sisi-sisi gedungnya banyak bekas rembesan air, sisi belakang gedung kayak setengah jadi, muka depannya aja yang bagus, apalagi jalan sekitar gedungnya bisa dilihat,” ungkapnya.

Andhika menjelaskan, pada Sabtu 25 Juni 2022 lalu, saat timnya turun ke lokasi, banyak menemukan kejanggalan di GOR Ratu Kotaagung yang dibangun selama 3 tahun.
“Saya waktu itu investigasi langsung ke lapangan, dan pada saat di lokasi turun hujan deres, begitu masuk gedung, ember, baskom bertaburan di dalam GOR kebanggaan warga Kotaagung itu, kayak bikin kendang, bocor dimana-mana,” ungkapnya.

Dikatakan KOMA Lampung, dua proyek tersebut disinyalir dipegang oleh pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Iya, sudah bukan rahasia lagi, kalo warga sana pada taulah itu punya siapa, proyek hura-hura itu, tim hore-horenya aja banyak, kalo orang biasa mah darimana duit modal proyek puluhan miliar gitu, orang sana juga banyak diem, apa karena takut atau karena apa, kita juga belum jelas itu,” sindirnya.

Proyek yang dikerjakan sejak tahun 2019 itu diduga terindikasi KKN. “Kita pantau sudah lama kegiatan itu,” tandasnya.
Dua proyek yang dikerjakan oleh DInas PUPR Tanggamus itu, memang dibawah pengelolaan Dinas Pariwisata. “Di dua tempat itu diduga akan korupsi, baik pada pembangunan ataupun rehabilitasi Taman Wisata Way Lalaan sejak proyek dikerjakan di tahun 2019, 2020, 2021. Sementara GOR Ratu Kotaagung milik Dinas PUPR Tanggamus di tahun anggaran 2020 dan 2021,” jelasnya.

Menurut dia, jika melihat nilainya harusnya Taman Wisata Way Lalaan itu jenis proyek yang dilelang, tapi ini malah dipecah-pecah.
“Kayak mau bagi-bagi jatah, kue itu satu tapi dipotong-potong, entah untuk apa dan siapa, apa untuk menghindar pajak atau untuk apa, kurang ngerti juga,” tukasnya.

Ditambahkan, ada 11 permasalahan yang disoroti KOMA Lampung. Pertama, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pariwisata dilaksanakan tidak sesuai dengan petunjuk operasional sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 tahun 2020.

Kedua, Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus mengabaikan Petunjuk Operasional dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2020 sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pariwisata.

Ketiga, yaitu pengembangan destinasi wisata yang dilakukan oleh pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus sama sekali tidak mengacu kepada Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah atau yang biasa disebut (RIPPARDA).

Keempat, yaitu kegiatan pengembangan destinasi wisata yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus yang mencakup pembangunan fasilitas pariwisata yang diharapkan dapat menciptakan kenyamanan, kemudahan, keamanan, dan keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan wisata justru mengarah kepada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kelima, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus juga mengabaikan norma pembangunan, standar pembangunan, prosedur pembangunan, kriteria pembangunan dan standar biaya yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan destinasi wisata.

Keenam, dana yang sangat besar tersebut untuk pengembangan destinasi wisata khususnya di kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan dan Gedung Olah Raga (GOR) Ratu Tangamus tidak menghasilkan output yang sesuai.

“Lantaran kelalaian dalam perencanaan dan pengelolaan, sehingga kegiatan yang dilaksanakan tersebut terkesan mubazir dan menghamburkan keuangan negara,” terangnya.
Ketujuh, sejumlah kegiatan yang dibangun tersebut diduga tidak memenuhi standar spesifikasi bangunan sehingga sangat memungkinkan adanya upaya menekan ongkos pembangunan yang berpotensi mengarah kepada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Delapan, pembangunan pusat jajanan/ kuliner dan panggung kesenian A dan B yang telah direalisasikan itu sampai sekarang tidak pernah difungsikan sebagaimana mestinya, sehingga sangat mubazir dan pembangunannya diduga hanya dijadikan alasan untuk mengeruk keuangan negara.
Sembilan, dalam realisasinya diduga pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus tidak memperhatikan skala prioritas sehingga potensi pelanggaran ini sudah terjadi mulai dari tahap perencanaan yang didua bermasalah.

Sepuluh, dari penelusuran yang dilakukan, diperoleh informasi jika ada oknum Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tangamus yang mengkoordinir uang setoran dari sejumlah rekanan pelaksana kegiatan dimaksud, dan diduga ada keterlibatan petinggi (ASN, red) di kabupaten tersebut yang mengerjakan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Ratu.

Dan kesebelas, penarikan setoran tersebut semakin memperburuk keadaan pembangunan sejumlah fasilitas umum milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus.

Andhika berharap, Aparatur Penegak Hukum serius menangani permasalahan ini. “Kami minta untuk segera ditindaklanjuti permasalah ini, jangan sampai berlarut-larut, diduga potensi kerugian negara banyak disini,” pungkasnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58 + = 63