Ranahdaerah.id
Bandar Lampung, RD – Isu kepemilikan lahan PT Sugar Group Companies (SGC) kembali mencuat setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa tanah yang digunakan perusahaan gula raksasa itu sejatinya merupakan aset milik negara tepatnya milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI Angkatan Udara (AU).
Pernyataan itu langsung memantik respons keras dari Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD ARUN Lampung, Ardho Adam Saputra S.E., yang mendesak pemerintah segera meninjau ulang status Hak Guna Usaha (HGU) milik SGC.
“Tinjau ulang HGU SGC berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh BPK pada tahun 2015, 2019, dan 2022. Dalam laporan BPK itu jelas terdapat potensi kerugian negara, dan disebutkan bahwa lahan tersebut merupakan milik Kemenhan dan TNI AU,” tegas Ardho dalam keterangannya di Bandar Lampung, Sabtu, (25/10/2025).
Ia menyatakan, bila dalam penerbitan HGU terdapat kekeliruan administratif atau hukum, ATR/BPN memiliki kewenangan untuk membatalkan HGU tersebut dan mengembalikan lahan ke negara.
“Kalau terbukti ada kekeliruan, ya HGU-nya bisa dibatalkan. Tanah itu harus dikembalikan ke negara, atau ke Kemenhan dan TNI AU sebagai pemilik sah aset negara,” ujarnya.
Menurut Ardho, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan hal baru. Laporan lembaga audit negara itu, kata dia, sudah berulang kali menyinggung indikasi pelanggaran pengelolaan aset oleh SGC.
“BPK sudah tiga kali mengaudit, dan selalu ada catatan soal potensi kerugian negara di atas lahan yang dikuasai SGC. Ini tidak bisa dianggap remeh. Negara harus tegas, jangan sampai aset strategis milik TNI AU dikuasai oleh swasta,” katanya dengan nada keras.
Lebih jauh, Ardho juga menyoroti kewajiban plasma 20 persen dari total lahan HGU yang hingga kini belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Selain persoalan aset, SGC juga belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen. Ini pelanggaran serius terhadap regulasi perkebunan. Pemerintah tidak boleh diam,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (8/9/2025), menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menunjukkan lahan SGC di Tulang Bawang dan Lampung Tengah merupakan aset milik negara.
“Kami menerima surat dari Menteri Pertahanan RI yang menyatakan bahwa tanah yang digunakan PT SGC, menurut laporan BPK, adalah milik Kemenhan dan TNI AU,” kata Nusron.
Data BPK menyebut, SGC menguasai aset tanah yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) milik Lanud BNY, yang sebelumnya dilelang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Akta Nomor 1 tanggal 4 Maret 2002.
Sementara pihak PT Gula Putih Mataram (GPM), salah satu entitas dalam grup SGC, menyatakan lahan tersebut diperoleh secara sah melalui pembelian dari BPPN, dan mengaku tidak mengetahui bahwa area tersebut pernah menjadi aset milik TNI AU maupun memiliki Nota Pinjam Barang (NPB) antara Salim Group dan TNI AU.(jim)








