oleh

Ketua Prima Lampung Kecam Pemkot Bandar Lampung, PHK Para Petugas Kebersihan Pasca Tuntut Hak

Badri, Ketua DPW Prima Lampung

Bandar Lampung, RD

Badri, Ketua Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Lampung, mengecam keputusan yang diambil Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atas pemecatan sejumlah petugas kebersihan. Dia pun memastikan bahwa Pemkot Bandar Lampung saat ini adalah pemerintahan yang antikritik dan sewenang wenang. Serta menganggap para petugas kebersihan yang berani bersuara menuntut hak- hak nya sebagai ‘duri dalam daging’ sehingga harus disingkirkan.

Badri pun menyayangkan sikap DLH Bandar Lampung yang tidak transparan dan tidak berani menemui para petugas kebersihan yang dipecat. “Malah Roby Kabag Umum DLH menyarankan para petugas kebersihan ke UPT masing-masing untuk menanyakan,” kata Badri saat dihubungi media.

Atas kejadian ini, Badri yang mendampingi P2KBL (Persatuan Pekerja Kebersihan Kota Bandar Lampung), menolak tegas adanya pemberhentian hubungan kerja (PHK) para petugas kebersihan oleh Pemkot Bandar Lampung melalui DLH, tanpa ada penjelasan yang jelas.

“Mereka kemarin (Kamis, red) mendatangi DLH tapi tidak ada satupun yang bisa memberikan penjelasan dan malah disuruh ke UPT masing- masing, PLT Kadis tidak ada di tempat, kabid kabid nya juga lepas tangan, ini kan aneh, dugaan saya ini berkaitan dengan aksi yang dilakukan para pekerja, loh ini kan yang dituntut adalah hak para pekerja bukan lain lain, kok ya malah dipecatin, Pemkot Bandar Lampung saat ini zolim,” beber Badri.

“Dan yan harus dievaluasi bukan pekerja kebersihan tapi DLH nya. Disini, pemberi kerja mengevaluasi pekerjanya tanpa diajak musyawarah dan mufakat. Dan ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dan kezoliman,” tegasnya.

“Untuk itu, kami menolak adanya PHK kepada para petugas kebersihan yang kami nilai sebagai bentuk kesewenang wenangan Pemkot Bandar Lampung melalui DLH,” pungkasnya. (tk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 2