Bandar Lampung, RD – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisitif DPRD Provinsi Lampung tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurnayang digelar DPRD Provinsi Lampung, Selasa (16/1/2024).
Dalam laporannya Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Rapemperda DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati mengatakan, Raperda ini merupakan usul dari Komisi V, terdiri dari 15 Bab dan 75 Pasal yang mengatur masalah ketenagakerjaan yang dipandang perlu agar tercipta iklim yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.
“Dalam menyusun Raperda ini, DPRD Lampung telah mengakomodir berbagai masukan dari semua pihak dan telah melalui proses Verifikasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen otonomi Daerahi,” ujarnya.
Sementara Gubernur Lampung yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto dalam kesempatan itu mengapresiasi disahkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung menjadi Perda.
“Kami instruksikan kepada perangkat daerah terkait untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai pelaksanaan peraturan daerah tersebut, selanjutnya raperda yang ditetapkan pada hari ini sebelum diundangkan pada lembaran daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Mendagri” ujar Sekda.
Dalam rapat paripurna yang diikuti 45 anggota DPRD Lampung tersebut hadir unsur forkopimda Provinsi Lampung termasuk Kepala RRI Bandar Lampung. (*)
Komentar