oleh

Kondisi Objek Wisata Vietnam Masih Beraktivitas !!! Pasca Surat Yang Dilayangkan Oleh Dinas Perkim Kota Bandar Lampung

RANAH DAERAH, BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung , Yusnadi Ferianto, SE, MM, saat dimintai tanggapannya oleh awak media Ranah Daerah, menyampaikan bahwa, surat itu kan terkait dengan kesepakatan, yang artinya mereka itu suruh mengurus izin diantara izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ke Dinas Perkim Kota Bandar Lampung.”jelas nya.

Kalau pengelola-pengelola objek wisata vietnam sudah menggurus izinnya, serta menunjukan bukti-bukti izinnya tersebut, kepada Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, maka boleh-boleh aja dibuka lagi, nah kalau mereka belum memiliki izin nya tapi masih melakukan aktivitas dan masih buka, maka akan dihentikan aktivitasnya sementara waktu dulu sampai izin-izin nya selesai di urus.”ujar nya selasa (04/07/2023).

Artinya menghentikan aktivitas yang ada di sana, sebelum mereka mengurus izinnya, kalau mereka sudah berizin kita butuh buktinya ,untuk dikirim ke dinas Perkim dan apabila masih beroperasi, dan tidak mengindahkan surat dari kami, oleh pengelola -pengelola objek wisata vietnam, maka tim kami nanti akan monitor disana , melalui camat Kemiling dan lurah Sumber Agung. ” Ujar Bang Yus sapaan akrabnya.

Kasat Po PP kota Bandar Lampung Ahmad Nurizky Erwandi, S. STP, Saat dihubungi oleh awak media Ranah Daerah via Whatshap menyampaikan, bahwa apabila masih belum menghentikan aktivitasnya oleh pengelola-pengelola objek wisata Vietnam maka dalam waktu segera mungkin, akan melaksanakan rapat internal, serta berkoordinasi dengan dinas Perkim Kota Bandar Lampung, apabila hasil rapat sudah di putuskan maka tim kami akan menindak lanjuti hasil keputusan tersebut. ” Imbuh Kiki sapaan akrabnya. Rabu 05/07/2023).

Dalam kesempatan yang berbeda wakil ketua pemuda Sumber Agung Joni menyampaikan bahwa , surat dinas Perkim Kota Bandar Lampung sudah melayangkan surat penutupan sementara , kepada kesemua pengelola-pengelola wisata Vietnam serta instansi terkait lainnya , artinya bahwa undang-undang sudah memerintahkan kepada para pengelola-pengelola wisata Vietnam agar menghentikan aktivitas nya sementara waktu, sambil segera mengurus izinnya seperti PBG dari Dinas Perkim Kota Bandar Lampung.

Menurut Joni apabila , pengelola-pengelola wisata Vietnam masih melakukan aktivitasnya artinya secara hukum, mereka telah melawan Pemerintah atau Negara.

Joni berharap pemerintah terkait, bertindak tegas kepada pengelola-pengelola wisata Vietnam yang masih melakukan aktivitasnya serta tidak mengindah kan surat dari Dinas Perkim Kota Bandar Lampung.

Apabila nantinya pemerintah terkait dalam hal ini tidak bertindak tegas, kepada pengelola-pengelola wisata viernam, maka kami masyarakat sudah siap mengeksekusi sendiri penutupan sementara semua objek wisata Vietnam, yang tentunya akan dipastikan akan menimbulkan kericuhan dan tidak kondusif, kami masyarakat tidak mau semua itu terjadi” Tutup Joni. (Ardan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

33 + = 40