Bandar Lampung, RD – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (9/10/2025).
OPD antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Rapat ini membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.
Kemudian juga membahas Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bapemperda Hanifal, Wakil Ketua Budhi Condrowati, serta para anggota Bapemperda yaitu Intan Rehana, Fauzi Heri, Seh Ajeman, Jasroni, Diah Dharma Yanti, Yusiran, dan Heni Susilo.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menyatakan bahwa kegiatan RDP ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui forum ini, Bapemperda berupaya menghimpun berbagai masukan dan pandangan dari OPD terkait agar pembahasan raperda dapat berjalan lebih komprehensif dan tepat sasaran.
“Rapat dengar pendapat ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat substansi raperda, sekaligus memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan zaman,” katanya.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Provinsi Lampung dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data serta menyesuaikan regulasi di bidang pendidikan agar lebih relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Melalui forum RDP ini, diharapkan terbangun sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menghasilkan kebijakan daerah yang efektif, berpihak kepada masyarakat, dan mampu mendorong kemajuan pembangunan di Bumi Ruwa Jurai.(*)





