oleh

Vonis Bebas Terpidana Kepemilikan 92kg Sabu Tuai Reaksi GRANAT Lampung

Bandar Lampung, RD

Putusan vebas atas perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 92 kg dengan terdakwa MS, bersama dua orang rekannya RH dan NZ yang telah terlebih dahulu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar 27 Mei 2022, menyisakan tanda tanya besar di publik.

“Secara sederhana saja, bahwa tidak akan mungkin ada putusan (vonis) yang berbeda atas kasus yang sama, karena kondisi demikian akan membuat rasa keadilan masyarakat yang diagungkan dalam sebuah negara hukum menjadi cidera,” demikian dikatakan Ginda Ansori, Tim Hukum dan Advokasi DPD Granat Lampung, mensikapi putusan bebas MS terpidana kepemilikan sabu 92kg, melalui rilisnya, Rabu (22/6/2022).

Dikatakan, adanya vonis bebas terhadap terdakwa MS, membuat publik menduga ada perlakuan hukum yang berbeda dan nyata dalam sebuah proses Peradilan Pidana di Indonesia.

“Sementara selama ini digaungkan asas hukum yakni kesamaan derajat di depan hukum, equality before the law,” kata Gindha.

“Meskipun hukum menempatkan azas praduga tidak bersalah tetapi hendaknya dalam menangani perkara para Aparat Penegak Hukum harus tetap merasionalisasi kondisi peristiwa hukum yang terjadi,” sambung dia.

“Pertimbangan hukum apa yang diambil oleh hakim terhadap MS, sementara dua rekan MS yakni RH dan NZ sebelumnya telah divonis hukuman mati, sehingga dengan bebasnya terdakwa MS vonisnya sangat jauh berbeda bak bumi dengan langit,” tandasnya.

Mensikapi persoalan ini, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Lampung, khususnya DPC Granat Kota Bandar Lampung mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh Upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung untuk membuktikan dakwaan dan tuntutannya, yang telah menuntut terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MS dengan pidana mati dan denda Rp.10 miliar.

Berkaitan dengan pertimbangan hukum dalam vonis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, yakni Mengadili, menyatakan “terdakwa Muhammad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, atas vonis ini perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Hakim yang menyidang dan memutuskan perkara tersebut”

“Untuk itu, GRANAT Lampung, melalui GRANAT DPC Kota Bandar Lampung, mendesak agar Komisi Yudisial Republik Indonesia segera melakukan pengawasan dan memeriksa hakim yang menangani dan memberikan vonis dalam perkara tersebut karena menurut publik vonis ini diduga janggal dan dapat menumbuhkembangkan serta membuat suburnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di bumi nusantara,” pungkas Gindha yang juga Ketua GRANAT DPC Kota Bandar Lampung. (tk/rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

94 − = 92