Pesisir Barat, RD – Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan di Parkiran Masjid Al-Hikmah Pekon Muara Tembulih Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat, Kamis (21/3/2024).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kasihumas Polres Pesisir Barat IPDA Kasiyono S.E., M.H., membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh Wakapolsek IPDA Riswanto S.H., M.H., berhasil mengamankan pelaku inisial PP (27) di Pekon Mulang Maya Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat, pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib.
“Unit Reskrim Bengkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Nopol BE 4616 XI milik korban Sdr. Mat Fatria yang dicuri dan 1 buah gunting yang digunakan pelaku inisial PP (27) yang beralamat di Pekon Mulang Maya Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat”, Ucap Kasihumas.
“Setelah melakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah mencuri 1 unit Kendaraan Motor tersebut pada Hari Selasa Tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 20.10 Wib, di Parkiran Masjid Al-Hikmah Pekon Muara Tembulih Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat, pelaku saat itu membongkar stop kunci kontak dengan menggunakan gunting, lalu dipilih beberapa kabel untuk digunting dan disambungkan kembali sehingga kendaraan dapat menyala dan akhirnya pelaku membawa pergi kendaraan tersebut”, Ujar Kasihumas.
Atas aksi pencurian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum 7 Tahun penjara. (Beny)
Komentar