oleh

UD Sumatera Baja Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Tegaskan Kegiatan Sesuai Izin

Bandar Lampung, RD – Manajemen UD Sumatera Baja akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait dugaan aktivitas penambangan batu di kawasan Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Melalui hak jawab yang disampaikan kepada kantor redaksi, perusahaan membantah bahwa kegiatan yang berlangsung merupakan penambangan ilegal.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam wawancara dan konfirmasi yang terdokumentasi pada Senin (27/04/2026). Pihak perusahaan menegaskan bahwa aktivitas di lokasi tersebut masih berada dalam koridor perizinan yang dimiliki. Dengan nomor: 600.4.16.746/III.10.2025

“Kegiatan yang dilakukan bukan aktivitas penambangan sebagaimana yang dituduhkan, melainkan kegiatan yang sesuai dengan izin perusahaan,” ujar perwakilan manajemen UD Sumatera Baja.

Pernyataan ini sekaligus merespons pemberitaan salah satu media yang menyebut adanya aktivitas penggerukan batu di lokasi yang dikabarkan pernah disegel oleh instansi terkait. Menurut pihak perusahaan, penyegelan tersebut merupakan bagian dari proses administratif yang telah ditindaklanjuti.

“Kami telah memenuhi sanksi administratif yang diberikan, sehingga penyegelan dicabut pada 29 Agustus 2025. Pencabutan segel dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Pemerintah Kota Bandar Lampung,” jelasnya.

Perusahaan juga menegaskan bahwa tidak terdapat putusan hukum tetap yang menyatakan adanya pelanggaran pidana dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, UD Sumatera Baja menyoroti penggunaan istilah “pembangkangan hukum” dalam pemberitaan sebelumnya. Menurut mereka, istilah tersebut merupakan opini yang tidak mencerminkan keseluruhan fakta di lapangan.

“Kami beritikad baik untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan instansi berwenang,” lanjutnya.

Manajemen juga menyayangkan munculnya dugaan pembiaran maupun keterlibatan oknum tanpa disertai bukti yang jelas. Menurut mereka, narasi tersebut berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak proporsional serta mencederai asas praduga tak bersalah.

Sebagai bentuk komitmen, UD Sumatera Baja menyatakan terbuka terhadap proses klarifikasi dan evaluasi oleh pihak berwenang guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, redaksi media masih berupaya mengonfirmasi perkembangan terbaru kepada instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup serta aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi tambahan mengenai status terkini aktivitas di lokasi tersebut.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari pemenuhan Amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi di ruang publik.(Tim)