Lampung Barat, RD – Jajaran Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat. Satu pelaku berhasil diamankan beserta sepeda motor hasil kejahatan.
Kejadian bermula pada Kamis, 23 Oktober 2025, ketika korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah di depan Pasar Simpang Luas, Kecamatan Batu Ketulis. Sekitar pukul 06.35 WIB, setelah keluar dari pasar, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim TEKAB 308 Presisi bersama Unit Reskrim Polsek Sekincau mengamankan pelaku berinisial A di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Dari pengembangan kasus, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lampung Barat dalam memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan masyarakat.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Barat untuk penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Rudy.
Polres Lampung Barat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor kepada polisi jika mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Polres Lampung Barat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor kepada polisi jika mengetahui atau mengalami tindak pidana.(Beny)








