RANAH DAERAH, BANDAR LAMPUNG — Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama sama yang dilakukan oleh bapak dan anak terhadap salah satu anak kandungnya hingga korban meninggal dunia.
Dalam peristiwa ini korban Suhaibi (30) meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian leher.
Peristiwa pembunuhan ini diketahui terjadi pada hari Minggu, tanggal 23 Juli 2023 sekira jam 06.30 Wib didalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Pekon Ampai Kelurahan Keteguhan Kecamatan Teluk Betung Timur Bandar Lampung.
Dari serangkain pemeriksaan dan penyelidikan akhirnya Polisi berhasil menangkap SR (61) dan TR (34), dimana SR (61) merupakan orang tua laki laki korban dan TR (34) kakak laki laki korban.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., saat konferensi pers mengungkapkan bahwa awalnya Pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peristiwa bunuh diri di sebuah rumah di Jalan Pekon Ampai, mendapatkan laporan tersebut kemudian Polsek Teluk Betung Timur dan Unit Identifikasi (INAFIS) mendatangi TKP dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Pertama, frame yang ingin dibangun bahwa ini adalah kasus bunuh diri, tentunya kami tidak langsung percaya, melihat dari satu bagian kemudian perkenaan tusukan yang ada, ini kami berusaha mendalami” ungkap Kombes Pol Ino Harianto saat konferensi pers di lobi Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (25/07/2023).
Lebih lanjut, Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa hasil visum yang dikeluarkan oleh Pihak Rumah Sakit, terdapat perbedaan dengan informasi yang sebelumnya kami terima terkait peristiwa bunuh diri.
“Berawal dari olah TKP dan informasi informasi yang kami dapatkan, kemudian kami melakukan pengembangan, pemeriksaan lebih dalam lagi kepada saksi saksi yang ada di TKP” ujar Kombes Pol Ino Harianto.
Melihat kejanggalan tersebut, kemudian Polisi melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban baik bapak dan ibu, kakak korban, tetangga sekitar rumah korban dan dokter yang melakukan visum terhadap korban.
“Berdasarkan serangkain pemeriksaan terhadap para saksi, kami simpulkan bahwasannya ini bukan kasus bunuh diri, tetapi kasus penganiayaan secara bersama sama, siapa pelakunya, yang pertama bapak korban berinisial SR dan kakak kandung korban berinisial TR” ujar Kombes Pol Ino Harianto.
Kapolresta Bandar Lampung menambahkan bahwa terhadap kedua pelaku tersebut sudah dilakukan penahahan guna pengusutan lebih lanjut.
“Kami dapat informasi, korban ini memiliki kelainan jiwa, depresi yang berlebihan, kadang dia normal, kadang dia aneh aneh, ini informasi yang kami terima” ujar Kombes Pol Ino Harianto.
Kapolresta Bandar Lampung mengungkapkan kronologis terjadinya peristiwa ini berawal korban tiba tiba marah marah dengan memegang sebilah pisau , melihat situasi seperti itu kemudian kakak korban TR (34) berusaha membujuk dan menenangkan korban, tetapi korban tidak bisa ditenangkan bahwa menyerang kakak korban, karena tidak mampu kemudian kakak korban keluar dari rumah, mendengar keributan kemudian bapak korban SR (61) datang dan berusaha melerai, namun sebelum melerai bapak korban SR (61) mengambil sebilah pisau yang dibawa dan diselipkan di pinggang. Kemudian SR (61) menghampiri korban dan berusaha menenangkan korban namun tidak berhasil bahkan korban justru menyerang orang tunanya SR (61).
“Melihat bapaknya SR (61) diserang oleh adiknya (korban), kemudian TR (34) masuk kedalam rumah untuk membantu orang tuanya SR (61) untuk menenangkan korban” ujar Kombes Pol Ino Harianto.
Saat itu TR (34) berusaha menenangkan korban dengan memegang tangan korban dan SR (61) berusaha mengambil pisau yang dibawa oleh korban namun korban terus berusaha menyerang keduanya sampai akhirnya pisau yang dipegang oleh korban itu terjatuh, dalam situasi tersebut orang tua korban akhirnya berusaha menyerang balik korban.
“Awalnya korban akan ditusuk dadanya oleh orang tuanya atau SR, tetapi berhasil ditepis oleh korban, kemudian karena situasi dan korban dipegang oleh kakaknya, orang tuanya menusuk anaknya (korban) dengan dengan pisau yang disiapkan kebagian leher korban sehingga korban meninggal di lokasi” ujar Kombes Pol Ino Harianto.
Dalam peristiwa ini, Petugas menyita barang bukti berupa 1(satu) bilah pisau bergagang kayu berwarna kuning gading, 1 (satu) bilah pisau dapur dan sejumlah pakaian korban.
Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 Tahun.(*)
Komentar