Bandar Lampung, RD – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung hanya berlangsung selama satu jam. Rapat paripurna yang dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB itu baru dimulai pukul 11.18 WIB.
Setalah molor hampir satu jam, Rapat Paripurna dengan dua agenda penting itu hanya berlangsung selama satu jam pula, yakni ditutup pada pukul 12.25 WIB.
Agenda Paripurna ini membahas Pemandangan Umum dan Fraksi DPRD Lampung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Lanjutan Pembicaraan Tingkat I
Pemandangan Umum dan Fraksi DPRD Lampung terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Lampung Tahun 2025-2045.
Mulanya, Fraksi PDIP dan Gerindra menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung Tahun Anggaran 2023 dan RPJPD Lampung Tahun 2025-2045.
Setelah itu, sekitar pukul 12.15 WIB, salah satu Anggota DPRD Lampung mengusulkan agar Rapat Paripurna diskors selama 20 menit untuk Ishoma.
Usulan tersebut langsung ditanggapi oleh Mardani Umar (PKS) yang mengatakan supaya pandangan umum fraksi lainnya tidak perlu dibacakan karena substansinya kurang lebih sama.
“Saya usul supaya tidak perlu dibacakan, pandangan umum diserahkan ke pimpinan saja setelah itu ditutup,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PDIP Budhi Condrowati. Menurutnya memang mayoritas isi pandangan umum fraksi sama.
Setelah itu, usulan tersebut dilempar oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Yozi Rizal yang menjadi pemimpin Rapat Paripurna ke forum dan disetujui oleh seluruh Anggota DPRD.
Setelah itu berurutan juru bicara dari PKB, Demokrat, Nasdem, Golkar, PKS dan PAN menyerahkan berkas pandangan fraksi mereka ke pimpinan Rapat Paripurna.
Yozi melanjutkan, setelah pandangan umum fraksi disampaikan, Pj Gubernur Lampung akan diberikan waktu untuk memberikan jawaban. Sehingga rapat paripurna diskors sampai Rabu Besok 24 Juni 2024. (**)
Komentar