oleh

Stop Penggunaan Knalepot Brong

Ranahdaerah.id

Lampung Barat, RD – Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat Polda Lampung memperketat pengawasan terhadap penggunaan knalpot brong. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lalu lintas yang lintas serta mengurangi polusi suara di tengah masyarakat

Kasat Lantas Polres Lampung barat iptu Deni Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan. Tetapi juga melanggar aturan hukum.

“Knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dapat dikenai sanksi denda hingga Rp250.000 atau pidana kurungan, selasa (20/05/2025).

Menurutnya, razia knalpot brong ini menjadi salah satu langkah prioritas Satuan Lantas Polres Lampung Barat mengingat aktivitas masyarakat di jalan raya tersebut Selain itu, knalpot brong sering menjadi sumber keluhan warga, terutama saat malam hari.

“Razia ini kami lakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran. Selain menindak pengendara, kami juga memberikan edukasi tentang pentingnya penggunaan knalpot yang sesuai dengan standar,” ujar Iptu Deni Saputra.

Iptu Deni Saputra, S.H., M.H., juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga lalu lintas Pengawasan terhadap knalpot brong terus dilakukan demi terciptanya lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman.

Kanit patroli Ipda Yasir Tri Sugiantoro, S.E., menambahkan, Kami juga menindak untuk kendaraan R4 dan R6 yang Over Load dan Over Dimensi (ODOL) karena mengingat medan di wilayah Lampung Barat yang terjal dan berkelok sangat membahayakan dari kendaraan yg meliebihi kapasitas muatannya.

“Pasal 307
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”pungkas ipda Yasir Tri Sugiantoro, S.E.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

33 − = 31