Bandar Lampung, RD
Khawatir terjadi keributan, beberapa anggota Kepolisian diturunkan pada sidang pembunuhan Ketua MAC Laskar Merah Putih (LMP) Kecamatan Sukabumi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa (29/22/2022). Pelaku, Angga Brawijaya, dikawal oleh 6 hingga 7 orang anggota Polisi mulai keluar dari sel tahanan menuju Ruang Sidang. Juga terlihat puluhan Anggota ormas Laskar Merah Putih (LMP) dan Pemuda Pancasila (PP).
Dalam sidang perdananya, Kuasa Hukum Angga Brawijaya, Hanafi Sampurna, tidak membacakan eksepsi tetapi meminta Majelis Hakim untuk langsung ke agenda pembuktian.
“Kita akan buktikan dalam proses persidangan bahwa Angga diserang terlebih dahulu, dimana Pitul datang dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam. Namun kami optimis dalam proses persidangan nanti kita bisa buktikan bahwa Angga melakukan pembelaan terpaksa yang berlebihan. Dan berdasarkan aturan hukum, pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana. Nanti akan kita buktikan,” ujar Hanafi, didampingi M. Desta Indra Kurniawan, usai sidang.
“Jadi, kita akan menyiapkan bahwa Angga melakukan perbuatan itu karena pembelaan terpaksa, dan tidak dapat dipidana, sehingga kita optimis Angga dalam prosesnya nanti putusannya lepas. Perbuatannya ada, tapi secara aturan hukum dibenarkan, jadi ada alasan penghapus pidana. Kami berharap lepas, perbuatannya ada, korbannya ada, tapi perbuatannya dihapus oleh aturan hukum,” jelas Hanafi.
Disinggung soal hadirnya puluhan orang berseragam Ormas Laskar Merah Putih (LMP) dan Pemuda Pancasila (PP), Hanafi berharap situasi tetap aman.
“Kedatangan ormas dalam persidangan, kami berharap semua bisa jaga kondusifitas,” tandasnya.
Sementara, Juendi Leksa, selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Hafitul Rohman (alm), alias Pitul, mengatakan Pengadilan harus memutuskan proses perkara terdakwa dengan mengedepankan keadilan bagi korban.
“Kami meminta dituntut dan diputus secara maksimal,” tegas Juendi, yang diamini oleh Kakak Pitul, Dede.
Terkait adanya pernyataan dari Kuasa Hukum Angga, yaitu Pembelaan Terpaksa, Juendi menyatakan tidak ada Pembelaan Terpaksa dengan korban yang terluka di belakang. “Tidak ada Pembelaan Terpaksa kalau lukanya di belakang, bahwa korban diserang dari belakang. Sesuai dengan apa hasil visum, dan saksi juga akan menyampaikan fakta sebenarnya itu apa,” ujarnya.
“Peradilan harus memutuskan proses perkara terdakwa dengan mengedepan keadilan bagi korban, kita minta dituntut dan diputus secara maksimal,” tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Dede Kurnia selaku kakak kandung korban.
“Saya selaku kakak kandung almarhum minta pengadilan memutuskan semaksimal mungkin hukuman bagi terdakwa,” harapnya.
Kemudian, Destra Yudha, SH, selaku OKK Macab LMP Kota Bandar Lampung bersama Jajarannya, akan mengawal kasus ini sampai sidang putusan. “Kami berharap Jaksa dan Hakim akan lebih teliti dan akan mengungkap kasus ini dengan sebenar-benarnya,” ujar Destra, ditemui diluar gedung Pengadilan Negeri.
“Yang jelas, menghilangkan nyawa seseorang itu harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya. Dan semua luka di tubuh korban berada di bagian belakang, jadi tidak mungkin terdakwa alasan pembelaan diri,” tegasnya. (tika)
Komentar