oleh

Senator Bustami Akan Kawal Laporan Penyimpangan Keuangan Koperasi TKBM di Polda Lampung

Bandar Lampung, RD

Senator Bustami Zainudin akan kawal laporan penyimpangan keuangan Koperasi TKBM yang dilaporkan ke Polda Lampung, sejak tahun 2017.

“Kita akan monitor terus pihak Polda, supaya ini diputus, kalau memang ditemukan penyimpangan ya jangan digantung, karena ini dari 2017, dikiranya main-main laporan ini,” tandas Bustami, usai melakukan penyerapan aspirasi para Buruh Koperasi TKBM yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Lampung, di Ruang Rapat Kantor Pelindo, Panjang, Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022).

Jazuli Isa, Ketua FSPTI Lampung, mengatakan persoalan Koperasi TKBM sudah sejak lama belum terselesaikan sehingga diperlukan perlu koordinasi dengan DPD agar bisa menjembatani kepada pihak di tingkat pusat.

“Jika ada yang kurang maka akan dibenahi, yang salah akan diluruskan. Perbedaan bukan berarti salah, tapi disini kita cari solusi yang terbaik untuk kesejahteraan buruh,” ujar Kang Juli, kepada media ini.

Diketahui, diantara persoalan buruh TKBM yang disorot adalah masalah BPJS Ketenagakerjaan dan sertifikat perumahan buruh TKBM.

“Harus kita jembatani, DPD sendiri harus jadi penengahnya, seperti persoalan BPJS yang tidak bisa diputus di tingkat provinsi, harus tingkat pusat. Begitu juga persoalan sertifikat, tidak hilang (sertifikat, red) tapi harus ada prosedur yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah,” ujar Bustami, Senator asal Lampung, usai hearing.

Sementara, dalam hal persoalan buruh tersebut, dijelaskan Hanafi, Kuasa Hukum PT Duta Hidup Lestari (DHL), selaku pengembang Perumahan Buruh TKBM, bahwa saat ini pihaknya telah memegang 255 sertifikat yang telah dipecah, namun belum balik nama. Hal ini lantaran belum adanya biaya untuk balik nama yang diberikan oleh pihak Koperasi TKBM.

Dijelaskan pula, dari target 1000 unit rumah yang dibangun, baru 255 unit yang sudah bersertifikat dan 4 unit dalam proses pembangunan.

Pada kesempatan itu, DHL menegaskan tidak adanya sertifikat perum buruh yang digadaikan ke bank.

“SHM digadai ke bank, itu tidak benar, fitnah, tidak ada sertifikat yang digadaikan,” tegasnya.

“Hingga April 2022 ada 255 sertifikat yang sudah dibuat, 24 unit sedang proses bangun,” jelas Hanafi, yang mantan wartawan ini.

Diungkapkan Hanafi, lambatnya pembangunan perumahan disebabkan oleh pembayaran dari pihak Koperasi TKBM yang tidak sesuai komitmen awal yakni Rp300juta perbulan, dengan target pembangunan 2 sampai 3 unit. Namun realisasinya Rp150juta per bulan.

Sementara persoalan BPJS Ketenagakerjaan, terungkap Koperasi TKBM menunggak pembayaran hingga Rp8.4 miliar sejak Desember 2017. Terjadinya penunggakan sejak masa ketua koperasi TKBM yang lama, Sainin Nurjaya (alm). Kemudian pada masa Agus Sujatma, saat ini, tunggakan tersebut telah dibayarkan sebesar Rp2 miliar.

Sayangnya, meski telah diangsur, buruh TKBM tidak bisa mendapatkan pelayanan BPJS yang maksimal. Alasannya, tunggakan BPJS harus dibayarkan secara keseluruhan, termasuk dendanya. (tk)