Bandar Lampung, RD – Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Lampung setuju melanjutkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ke pembahan selanjutnya.
Hal itu disampaikan masing-masing Fraksi di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (10/10/2025).
Tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung itu yakni:
- Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 1999 mengenai perubahan bentuk hukum PD. Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung
- Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi Perseroan Daerah (Perseroda)
- Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 mengenai Wajib Belajar 12 Tahun
Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sasa Chalim menyampaikan bahwa perubahan dua BUMD besar Lampung tidak boleh hanya bersifat administratif. Tetapi, harus menjadi langkah strategis menuju transformasi bisnis yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“BUMD harus menjadi motor ekonomi rakyat Lampung, bukan sekadar lembaga birokratis yang menyerap anggaran,” ujar Sasa Chalim.
PKB menilai perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda harus diiringi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen yang akuntabel.
Selanjutnya, Juru Bicara Fraksi Gerindra Fauzi Heri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas inisiatif penyusunan Raperda ini.
“Kami berpandangan bahwa setiap Raperda harus berpihak pada kepentingan rakyat, memperkuat ekonomi daerah, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” kata Fauzi.
Selain itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD menilai usulan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menyusun regulasi baru yang lebih realistis, sesuai peraturan perundang-undangan, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pendidikan.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Demokrat, Angga Satria Pratama menyampaikan bahwa ketiga Raperda ini memiliki implikasi strategis terhadap arah pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025–2029, khususnya dalam hal penguatan ekonomi daerah, tata kelola badan usaha milik daerah, dan pembangunan sumber daya manusia.
Tetapi, lanjut Angga, Fraksi Demokrat DPRD juga menilai perlunya kehati-hatian agar kebijakan perubahan bentuk Badan Hukum maupun pencabutan regulasi tidak justru mengurangi fungsi pelayanan publik dan tanggung jawab sosial Pemerintah Daerah terhadap masyarakat.
“Terutama Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, perlu alasan kuat dan alternatif kebijakan yang memastikan tidak ada penurunan akses, kualitas, atau komitmen anggaran terhadap penyelenggaraan Pendidikan Menengah,” pungkasnya.(*)









