oleh

Sat Pol PP Non PNS se-Lampung Tolak Penghapusan Tenaga Honorer

Pringsewu, RD

Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPW FK-BPPPPN) Provinsi Lampung akan terus berupaya melalui berbagai jalur komunikasi dan kordinasi agar para Polisi Pamong Praja (Pol PP) bisa mendapatkan haknya diangkat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS).

Hal ini diungkapkan Ketua DPW FK-BPPPN Provinsi Lampung Febri Gani Sembiko saat mengadakan Rapat Musyawarah Satpol PP Non PNS se-Provinsi Lampung, di Saung Sewu Resto, Pringsewu, Minggu (3/7/2022).

Menurut Sembiko, tujuan dan musyawarah yang dilaksanakan adalah untuk menyikapi Surat Edaran Kemenpan-RB tentang Penghapusan Tenaga Honorer.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sudah jelas mengamanatkan status PNS atau ASN hal itu tertuang pada pasal 15 ayat (1) menyatakan Anggota Sat Pol PP diangkat menjadi Pegawai Negri Sipil yang memenuhi persyaratan.

Lanjutnya, dari hasil musyawarah tersebut menghasilkan tuntutan menolak penghapusan pegawai non ASN mengacu pada Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Surat tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

“Jika pemerintah pusat akan menghapus honorer maka Satpol PP Non PNS se-Provinsi Lampung meminta untuk diangkat menjadi PNS untuk mengatasi masalah penghapusan honorer,” ujar Febri.

Dirinya dan seluruh Pol PP Non PNS se-Provinsi Lampung akan terus berjuang melalui berbagai jalur komunikasi dan koordinasi agar hak Pol-PP bisa dipenuhi.

“Saya selaku Ketua DPW FK-BPPPN Provinsi Lampung akan berkordinasi dengan pihak -pihak terkait untuk membahas nasib para Pol-PP honorer agar mendapatkan dukungan untuk diangkat sebagai PNS,” tutupnya.(tk/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 4 =