oleh

Realisasi Pajak Kota Bandar Lampung Capai Rp288,3 Miliar per Juli 2023

Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Bandar Lampung hingga 25 Juli 2023 mencapai 55,42 persen atau Rp288,3 miliar dari target Rp520 miliar.

Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Dedeh Ernawati melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak, Andre Setiawan, saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/7/2023).

“Nilai dari total realisasi pajak daerah Rp288,3 miliar ini meningkat Rp35 miliar, jika dibandingkan bulan Juli tahun 2022,” ungkapnya. Realisasi pendapatan pajak daerah tersebut jelas Andre, yaitu berasal dari 10 jenis pajak. Adapun rinciannya, yaitu pertama pajak hotel dari Rp34 miliar realisasinya sudah mencapai Rp20,5 miliar atau 60,2 persen.

Selanjutnya pajak restoran dari target Rp100 miliar, realisasi 65,3 miliar atau 65,3 persen. Lalu pajak hiburan target Rp20 miliar, realisasi Rp13,5 miliar atau 69,5 persen. Pajak reklame target Rp30 miliar, realisasi sudah Rp16,8 miliar atau 56 persen.

Kemudian, pajak parkir target Rp8 miliar, realisasi Rp5,6 M atau sekitar 70,5 persen. Pajak air tanah target Rp3 miliar realisasi Rp1,9 miliar atau 63,3 persen. Pajak mineral bukan logam dan batuan target Rp150 juta, realisasi Rp93,3 juta atau 62,2 persen.

“Kalau pajak lenerangan jalan target Rp120 miliar, realisasi Rp72,4 miliar atau 60,36 persen, dan dari PBB target Rp100 miliar realisasi Rp40,1 miliar 40,1 persen. Serta BPHTB dari target Rp105 miliar, realisasi Rp50,7 atau 48,3 persen,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa struktur Pendapatan Asli Daerah atau PAD ada 4 yaitu pertama dari pajak daerah, kemudian retribusi daerah lalu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan terakhir adalah pajak lain-lain PAD yang sah.

Sementara, Anggota Komisi ll DPRD Kota Bandar Lampung, Hermawan mengatakan, untuk meningkatkan PAD, Pemkot Bandar Lampung dapat melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak yang bertujuan meningkatkan pendapatan pajak daerah.

“Kemudian menjalin kerjasama dengan pihak swasta, BUMN dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah,” kata Hermawan.

Selain itu, melakukan monitoring rutin dan evaluasi, serta meningkatkan komitmen seluruh stakeholder agar dapat terlaksananya strategi peningkatan PAD, juga menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah.

“Perlu juga pembuatan tim PAD lintas Sektor. Hal tersebut dilapangan memang masih banyak wajib pajak dan pelaku usaha yang belum atau tertib untuk membayar pajak, sehingga tentu berpengaruh terhadap PAD,” ungkapnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 34 = 35