RANAH DAERAH LAMPUNG BARAT– Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Balik Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan dua pemuda karena diduga telah mencuri sejumlah peralatan elektronik di rumah dinas guru SMPN Satu Atap Pekon Heni Arong, Kec. Lumbok Seminung Kabupaten setempat, Rabu (05/07/2023)
Kedua pemuda tersebut SA (25) dan AK (29), yang merupakan warga Pekon Heniarong, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat, diamankan setelah melakukan aksinya dengan cara membobol rumah dinas guru di lingkungan SMPN satu atap Pekon Heniarong, Jumat lalu (30/06/2023).
Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda di hari yang sama. Salah satu tersangka diamankan saat berada di Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan sementara satu pelaku lainya diamankan saat berada di Desa Kejang Tiuh, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, kabupaten setempat.
Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho , mengatakan bahwa benar Pihaknya Rabu (5/7), telah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku Curat berinisial (SA) dan (AK) di rumah dinas guru SMPN Satu Atap Pekon Heni Arong, Kec. Lumbok Seminung.
Modus pencurian itu dilakukan oleh kedua pelaku pada saat rumah dinas sedang kosong karena penghuninya, Rosi Rosanti selaku guru setempat sedang pergi.
Kejadian itu baru diketahui oleh Rosi keesokan harinya setelah mendapat informasi sekitar pukul 16:30, Sabtu (01/07/2023), bahwa rumah dinas yang ditempatinya telah terjadi aksi pencurian. Akibatnya, sejumlah barang inventaris sekolah telah hilang.
Saat kejadian, posisi rumah dinas guru itu sedang kosong karena penghuninya sedang libur sekolah dan pulang ke rumah orang tuanya. Sehari setelah kejadian, korban mendapat informasi dari dari tetangganya jika pintu rumahnya dibagian belakang sudah terbuka. Untuk memastikan kondisinya maka korban meminta rekan sesama guru di sekolah tersebut untuk mengeceknya.
Setelah dicek ternyata, jendela dan pintu kamar telah rusak dan kondisi kamar berantakan dan sejumlah barang inventaris diantaranya satu unit proyektor infocus warna hitam, satu unit Chromebook merk HP dan satu unit printer warna putih merk HP2775 telah hilang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp10 juta.
Atas kejadian itu, pihak sekolah setempat melalui Suwandak (PNS)
melaporkanya ke Polsek Balik bukit berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09 /VII/2023/Polda Lampung /Res Lampung Barat/Sek Balik Bukit 3 Juli 2023.
Setelah mendapat laporan itu, Tekab 308 Presisi Polsek Balik Bukit yang dipimpin oleh Aiptu Andikal Putra melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku yang saat itu sedang di kecamatan Warkuk Ranau Selatan.
Selain mengamankan keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit proyektor Infocus hitam, kabel adaptor, satu unit Chromebook merk HP warna hitam, satu tas Proyektor dengan logo Infocus serta dua plastik.
Terhadap kejadian itu, kini kedua terduga pelaku menjalani penyidikan. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)
Komentar