Pesawaran, RD – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang kakek berusia 65 Tahun di Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan berhasil di ungkap Satreskrim Polres Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, Menjelaskan Peristiwa pencabulan Awal Mula terjadi pada Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 12.30 wib.
AKP Deddy mengatakan kejadian bermula saat korban yang berumur 10 Tahun ini di suruh nenek korban ke warung milik pelaku untuk membeli kopi bubuk.
Kemudian pada saat korban di warung pelaku, korban di tarik pelaku masuk ke dalam kamar saat itulah pelaku langsung menyetubuhi korban.
Dia menambahkan Pada Tanggal 15 Mei 2024 , Korban kembali berbelanja di Warung Pelaku Saat itu Pelaku Berinisial A menarik Korban ke samping warung nya dan melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara korban.
Lalu korban memberontak dan langsung lari pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut ke ibu korban.
Mengetahui hal tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres pesawaran guna di tindak lanjuti.
“Anggota unit PPA dan Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah nya yang beralamat di Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, tim langsung mengamankan pelaku tanpa ada nya perlawanan dan telah mengakui perbuatannya” Ungkap Deddy.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut dan Atas Perbuatannya, tersangka Diancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun. (*)
Komentar