Lampung Barat, RD – Polres Lampung Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HT setelah yang bersangkutan datang ke Pos Polisi (Pospol) Way Tenong dan menyerahkan diri.
Korban diketahui bernama Surya Zainal bin Ahmad (54), warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Korban berprofesi sebagai wiraswasta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kejadian bermula ketika HT pulang dari wilayah Sekincau setelah menawarkan kebunnya untuk dijual.
Setibanya di rumah sekitar pukul 17.00 WIB, HT masuk ke dalam rumah. Tidak lama kemudian, korban datang dan mengetuk pintu rumah pelaku. Setelah pintu dibuka, korban menanyakan keberadaan istri HT.
Pelaku menjawab bahwa istrinya belum pulang. Korban kemudian menyampaikan mengenai kewajiban pembayaran angsuran yang disebut masih menjadi tanggungan istri pelaku.
HT kemudian meminta korban masuk ke dalam rumah, tetapi korban menolak. Pelaku selanjutnya meminta korban pulang terlebih dahulu dan sempat memberikan uang sebesar Rp500 ribu. Namun, uang tersebut tidak diterima korban.
Dalam percakapan tersebut, HT juga menyampaikan agar persoalan utang dilaporkan kepada polisi karena menurutnya persoalan tersebut merupakan perkara perdata. Namun, korban tetap meminta agar pembayaran angsuran dilakukan.
Situasi kemudian memanas. Sekitar pukul 20.00 WIB, HT masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah golok miliknya. Pelaku kemudian keluar dan menghampiri korban.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, HT kemudian membacok korban menggunakan golok tersebut. Korban mengalami luka pada bagian leher dan terjatuh. Pelaku kemudian kembali melakukan pembacokan sebelum meninggalkan lokasi.(*)









