Ranahdaerah.id
Lampung Barat, RD – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat berhasil mengamankan buronan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Bandar Agung tahun anggaran 2016. Tersangka berinisial Triono (39) ditangkap setelah bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Triono, mantan Peratin Pekon Bandar Agung, sebelumnya diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pembangunan fisik pekon. Pria kelahiran Srimulyo, 1 Juli 1986 ini diketahui bekerja sebagai honorer dan berdomisili di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kasus bermula dari adanya dugaan korupsi APBPekon Bandar Agung tahun 2016 pada bidang pelaksanaan pembangunan. Sejumlah proyek fisik seperti rabat beton, talud, gorong-gorong, dan poskamling yang telah dianggarkan, tidak direalisasikan sesuai laporan pertanggungjawaban yang dibuat Triono selaku peratin saat itu.
Hasil audit BPKP Perwakilan Lampung menemukan kerugian negara mencapai Rp342.379.300. Kasus ini dilaporkan sejak 2017 melalui LP/438/IX/2017/POLDA LAMPUNG/POLRES LAMBAR. Perbuatan korupsi terjadi pada 2016 di Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat.
Pada Kamis, 5 Desember 2025, Unit Tipidkor Polres Lampung Barat mendapatkan informasi bahwa DPO Triono telah berpindah dan tinggal di Riau bersama istrinya.
Kanit Tipidkor Ipda. Nur Maulana Fajri, S.H. kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir.
Petugas Polsek Kemuning berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Esok harinya, Jumat, 6 Desember 2025, penyidik Tipidkor Polres Lampung Barat tiba di Polsek Kemuning untuk melakukan penangkapan resmi dan pemeriksaan awal.
Setelah proses awal selesai, tersangka langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lanjutan.
Di antara barang bukti penting yang diamankan penyidik adalah:
* Dokumen APBPekon Bandar Agung Tahun 2016
* SK Pengangkatan TRIONO sebagai Peratin
* Rekening koran pekon
* Dokumen pertanggungjawaban keuangan pekon
* Laporan hasil audit kerugian negara BPKP
Kasus kini dalam proses penyidikan lanjutan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Barat. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)





