oleh

Polda Lampung, Pulangkan 24 Korban TPPO ke Provinsi NTB

RANAH DAERAH, LAMPUNG SELATAN – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H M.Si melaksanakan Komferensi Pers Kepulangan 24 Korban TPPO ke Provinsi Nusa Tenggara Barat. Di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Jumat (16/06/23)

Pandra, menjelaskan Pada jumat 16 juni 2023 Polda Lampung disaksikan instansi terkait diantaranya : Pihak BP3MI Prov Lampung selaku Plt Wawan Kurniawan, Kadis Sosial Prov Lampung Aswarodi, Sekrataris Dinas Tenaga Kerja Sifa Aini, Dinas PPA Prov Lampung Nelda Eftina, Mewakili Dirkrimum Polda Lampung Kasubbid IV / Renakta AKBP Adisastri, dalam Kasus TPPO sebagaimana Kapolda Lampung telah melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus TPPO yang menjadi korban sebanyak 24 Pekerja Imigran Indonesia akan di pulangkan. Ujarnya.

Kepulangan Ke-24 Pekerja Migran Indonesia asal Prov NTB ini difasilitasi oleh pihak BP2MI *sesuai UU No 18/2017* ttg Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pihak Kepolisian Daerah Lampung, melakukan pengawalan & pendampingan terhadap para pekerja Migran tersebut sampai di tempat asalnya di Prov NTB

Sebelumnya, Tim Satgas TPPO Polda Lampung telah menggagalkan pemberangkatan Keluar Negeri dan diselamatkannya berupa 24 korban, saat ini polda lampung didampingi instansi terkait terhadap ke 24 korban TPPO Pekerja Imigran Indonesia kita akan berangkatkan kembali ke daerah asal yaitu Nusa Tenggara Barat. Dan ini adalah bukti kerja sama sinergitas antara instansi terkait. Dalam pemulangan 24 Pekerja migran Indonesia asal NTB ini telah di fasilitasi oleh BP3MI Lampung Katanya.

Kapolda Lampung melalui Kabid Humas, mengimbau bagi masyarakat yang ditawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar, agar mengetahui apakah perusahaan yang menawarkan itu legal apa ilegal, dan jangan mudah tergiur dengan penghasilan yang besar. Jadi waspadalah apabila ada orang yang tidak kita kenal menawarkan pekerjaan di luar negeri, Laporkan Kepada Pihak Kepolisian, apabila ditemukan Perekrutan Tenaga Kerja secara Illegal diwilayahnya Tutup nya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

61 − = 52