Ranahdaerah.id
Lampung Selatan, RD – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar gudang produksi minyak goreng rakyat merek Minyak Kita yang diduga beroperasi secara ilegal. Minyak tersebut dikemas tanpa mencantumkan berat yang sesuai standar satu liter.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Kelurahan Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan.
“Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena banyak beredar minyak goreng rakyat Minyak Kita yang tak sesuai ukuran kemasan,” ujar Kombes Derry saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (17/3/2025).
Menurut Derry, minyak tersebut diproduksi oleh PT SBA di Kedaton, Kalianda, sejak Januari 2024. Dari hasil pemeriksaan awal, perusahaan tersebut telah menyebabkan kerugian hingga Rp2 miliar, dihitung berdasarkan omzet produksi yang tidak sesuai takaran.
Saat penggerebekan, polisi menemukan peralatan produksi, termasuk mesin pengemasan dan distribusi minyak goreng rakyat. Selain itu, sekitar 1 ton minyak dalam kemasan dan siap edar turut diamankan sebagai barang bukti.
Namun, hingga kini, polisi masih terus mengembangkan penyidikan dan belum menetapkan tersangka.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik, penguasa, atau penanggung jawab perusahaan,” kata Kombes Derry.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa status izin produksi perusahaan tersebut juga masih dalam proses penyelidikan.
“Izin produksinya juga sedang kami periksa. Apakah benar ilegal atau ada pelanggaran lainnya, masih dalam pengembangan,” tambahnya.
Polda Lampung juga akan memastikan apakah kualitas minyak tersebut berada di bawah standar atau tidak, mengingat tidak ada keterangan berat di dalam label kemasan.
Hingga kini, penyidikan terus berjalan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat, terutama dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.(*)
Komentar