oleh

Pj Gubernur Lampung Sampaikan Pandangan Terhadap 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD Lampung

BANDAR LAMPUNG, RD –  Pj Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan pandangan terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/8).

Adapun keenam Raperda tersebut, antara lain Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Keterbukaan Informasi Publik dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Selanjutnya, Pertumbuhan Ekonomi Biru, Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan; dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Samsudin mengapresiasi usulan 6 Raperda itu karena sudah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami dapat memahami dan menerima kiranya hal tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat selanjutnya,” ujar Samsudin.

Secara umum, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan tanggapan atas 6 Raperda usul inisiatif DPRD, diantaranya:

Pertama, harus dipastikan bahwa substansi Raperda haruslah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.

Kedua, harus dipastikan, bahwa substansi Raperda bukanlah merupakan copy paste terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan serta tidak berlaku secara diskriminatif.

“Ketiga, kita harus dapat menjamin Rancangan Peraturan Daerah yang akan disusun merupakan amanat atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Keempat, harus dipastikan, dalam rangka mewujudkan kelola pemerintahan yang baik, bagi Raperda yang berkaitan dengan masyarakat diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung.

Kelima, khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang memiliki kesamaan pengaturan terhadap Perda provinsi yang sudah ada, pengaturannya diarahkan untuk memperkuat Peraturan Daerah yang sudah ada agar dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Keenam, terhadap Raperda yang berkaitan dengan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya,” pungkasnya.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31 − 28 =