BANDAR LAMPUNG, RD – Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Pimpinan DPRD Lampung menandatangani Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II tentang Persetujuan Bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Lampung Tahun Anggaran 2024, Rabu (21/8) malam.
Penandatanganan Raperda dilakukan Pj. Gubernur Samsudin bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Wakil Ketua I Elly Wahyuni, Wakil Ketua III Yozi Rizal, Wakil Ketua IV Fauzan Sibron, dan disaksikan langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda, dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung yang hadir, serta para hadirin.
Penandatangan tersebut menyepakati bahwa pendapatan daerah lebih rendah dari belanja daerah. Rinciannya, pendapatan daerah sebesar Rp8,561 Triliun, belanja daerah sebesar Rp8,686 Triliun, dan pembiayaan daerah sebesar Rp125 miliar.
Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi DPRD Lampung.
Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini adalah hasil kesepakatan akhir pembahasan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Pembicaraan Tingkat II yang lalu.
“Saat ini kesepakatan tersebut secara formil telah disampaikan oleh Anggota Dewan, melalui Laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.
“Yang selanjutnya, Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Selanjutnya Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.(**)
Komentar