oleh

Perwakilan DPRD Sudah Sambangi Kemendagri Bahas Pj Gubernur Lampung Pengganti Arinal Djunaidi

BANDAR LAMPUNG, RD – Perwakilan DPRD Provinsi Lampung sudah menyambangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk membahas usulan Pj Gubernur Lampung pengganti Arinal Djunaidi.

Namun para pimpinan fraksi batal berangkat ke Kemendagri.

Sebab, DPRD Provinsi Lampung hanya diwakili dua orang dari unsur pimpinan dan fraksi PKS.

“Informasi terakhir fraksi dibatalkan untuk pertemuan di Kemendagri, hanya diwakilkan pimpinan DPRD Yozi Rizal beserta beberapa anggota,” kata Garinca saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024) sore.

Sementara Wakil Ketua DPRD Lampung, Yozi Rizal saat dihubungi mengatakan, dirinya berangkat ke kantor Kemendagri bersama Zunianto dari fraksi PKS, pada Jumat (31/5) lalu.

“Sudah, saya mewakili pimpinan dengan didampingi anggota fraksi PKS, Junianto. Kami diterima PLT Sekjen Kemendagri Pak Tomsi Tohir,” kata Yozi.

Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya mengklarifikasi terkait usulan Pj Gubernur Lampung.

“Kami menjelaskan bahwa secara kelembagaan DPRD tetap merekomendasikan tiga nama yakni Fahrizal, Syamsudin, dan Rahman untuk menjadi PJ Gubernur Lampung,” jelasnya.

Selanjutnya kata Yozi, usulan tersebut akan diusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk di SK-kan.

“Pak Tomsi bilang akan akomodir hal tersebut. Dan besok Selasa (4/6) akan dibahas untuk kemudian diusulkan kepada presiden. SK-nya nanti, yang jelas sebelum tanggal 12 Juni,” imbuh Yozi.

Sebelumnya DPRD akan bawa usulan nama Pj Gubernur Lampung ke Menteri Dalam Negri (Mendagri), pada 30 Mei 2024 mendatang.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Demokrat Hanifal saat dikonfirmasi perkembangan usulan calon Pj Gubernur Lampung, pada Jumat (24/5/2024).

Hanifal menjelaskan, pascakisruh soal pengajuan surat Ketua DPRD terhadap Mendagri dan menimbulkan banyak protes, pihaknya telah melaksanakan rapat bersama Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumai.

“Iya Kamis kemarin anggota DPRD Lampung sempat kisrus soal surat sepihak yang diajukan Ketua DPRD mengenai usulan nama tunggal calon Pj Gubernur kepada Mendagri. Setelah itu, sorenya Ketua DPRD menggelar rapat bersama seluruh Ketua Fraksi di DPRD Lampung,” kata Hanifal.

“Hasilnya pada rapat itu, Ketua DPRD Lampung menjelaskan rasionalisasi atas surat yang dikirimkan kepada Mendagri untuk menegaskan kembali usulan yang pernah disampaikan sebelumnya. Namun hanya satu nama yakni Sekda Lampung Fahrizal,” sambungnya.

Padahal kata dia, pada tanggal 4 Desember kemarin, DPRD telah mengusulkan tiga nama untuk diusulkan sebagai Pj Gubernur Lampung.

“Pada Desember 2023 kemarin atas persetujuan ketua fraksi dan pimpinan DPRD Lampung, ada tiga nama yang diusulkan,” ujar Hanifal.

“Sekjen DPD RI Rahman Hadi yang diusulkan tujuh fraksi.Kemudian Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto diusulkan enam fraksi. Serta yang ketiga Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, Samsudin yang diusulkan oleh empat fraksi,” bebernya.

Namun kata dia, mendekati akhir masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, muncul surat sepihak yang dikeluarkan Ketua DPRD Lampung.

Surat tersebut tanpa sepengetahuan anggota untuk mengusulkan satu nama yakni, Fahrizal Daminto.

Adapun alasan Ketua DPRD hanya mengusulkan satu nama lantaran menurut Mingrum, hanya Fahrizal yang melakukan komunikasi dengan DPRD Lampung.

“Kami tanya waktu rapat pimpinan dan ketua fraksi apa alasan hanya muncul satu nama? Menurut Ketua DPRD Lampung, karena hanya Fahrizal yang melakukan komunikasi dengannya, sementara yang lain tidak ada yang komunikasi,” ungkapnya.

Akhirnya atas hasil rapat pimpinan bersama Ketua Fraksi DPRD, kata Hanifal, pihaknya bersepakat untuk mendatangi Kemendagri.

“Karena jika bersurat tidak memungkinkan lagi lantaran waktu sudah mepet, akhirnya hasil dari rapat kemarin kami bersepakat Ketua Fraksi dan Pimpinan DPRD Lampung akan mendatangi Kemendagri pada 30 Mei 2024,” pungkasnya. (Sumber Berita : Tribun Lampung)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 40 = 42