Bandar Lampung, RD – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat 10 Oktober 2025.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas regulasi daerah melalui proses pembahasan yang transparan dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.
“Kami menyampaikan apresiasi atas pandangan fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif terhadap tiga Raperda ini. Semua saran tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Lampung,” ujar Gubernur.
Tiga Raperda prakarsa pemerintah provinsi tersebut mencakup:
1. Perubahan bentuk hukum Bank Lampung dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.
2. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi perseroan terbatas.
3. Pencabutan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Menurut Gubernur, dua Raperda terkait badan usaha milik daerah (BUMD) ditujukan untuk memperkuat struktur hukum dan tata kelola perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi modern.
“Perubahan bentuk hukum BUMD ini harus benar-benar mendukung pengembangan usaha dan memperkuat daya saing perusahaan daerah. Prinsip efisiensi, transparansi, dan profesionalitas menjadi pijakan utama,” tegasnya.
Sementara itu, pencabutan Perda tentang Wajib Belajar 12 Tahun merupakan penyesuaian terhadap kewenangan baru pemerintah daerah di bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Pendidikan tetap menjadi prioritas utama. Namun regulasi harus disesuaikan agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi sehingga implementasinya lebih efektif dan terarah,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Ia berharap pembahasan ketiga Raperda dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai jadwal.
“Kami yakin seluruh masukan DPRD bertujuan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah provinsi terbuka terhadap dialog dan penyempurnaan,” tambahnya.
Gubernur menegaskan, setiap perda yang dihasilkan harus berpihak pada kepentingan publik dan berorientasi pada pelayanan, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.
“Regulasi bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga instrumen perubahan. Hukum harus memudahkan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah,” tandasnya.
Rapat paripurna juga melanjutkan agenda jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur atas enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Fauzi Heri.
Fauzi memastikan, seluruh materi enam Raperda telah disusun sesuai kewenangan provinsi dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
DPRD juga menjamin harmonisasi substansi antarperaturan agar tidak menimbulkan kekosongan hukum di tingkat daerah.
Enam Raperda usul inisiatif DPRD yang dibahas meliputi: percepatan perizinan pertambangan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pengelolaan keuangan BLUD, keselamatan operasi penerbangan Bandara Radin Inten II, peningkatan mutu pendidikan, serta penyelenggaraan satu data daerah.
Fauzi menegaskan, pembahasan bersama eksekutif akan tetap mengedepankan prinsip partisipatif dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat agar setiap perda memiliki dampak nyata dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Menutup rapat, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa seluruh masukan yang belum terakomodasi akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan Raperda berikutnya yang dijadwalkan pada 13–20 Oktober 2025.
Baik tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi maupun enam Raperda inisiatif DPRD akan dibahas secara mendalam bersama panitia khusus, organisasi perangkat daerah, dan para pemangku kepentingan terkait, agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada masyarakat Lampung.(*)





