oleh

Pemerintah Kota Bandar Lampung Diduga, Tidak Berani Tindak Tegas Wisata Vietnam Yang Ilegal, Masyarakat Siap Mengeruduk Menutup Sendiri !!!

RANAH DAERAH, BANDAR LAMPUNG – Masyarakat Sumber Agung yang berdomisili di sekitaran Objek Wisata Vietnam menyurati Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, serta Dinas Perkim, Dinas Satpol PP, dan instansi terkait perihal desakan masyarakat khusunya,masyarakat Sumber Agung ke pemerintah Kota Bandar Lampung tentang eksekusi penutupan sementara Objek Wisata Vietnam yang ada di Sumber Agung Kecamatan Memiling.Senin (10/07/2023)

Surat itu berbunyi “bersama surat ini kami masyarakat sumber agung, menyampaikan kekecewaan terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung, yang tidak berani mengambil tindakan tegas atas objek Wisata Vietnam, yang tidak memiliki izin legalitas PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) serta AMDAL Lingkungan.

Berdasarkan hasil musyawarah antara masyarakat dan pemilik Objek Wisata Vietnam yang di fasilitasi oleh pihak dinas Permukiman Kota Bandar Lampung, dengan mengeluarkan surat No: 650/68/111.04/2023 agar menutup sementara Objek Wisata Vietnam, antara lain: Jakung Vietnam, Kampung Vietnam, Tebing Vietnam, Puncak Vietnam, dan tambahan dalam surat masyarakat yaitu tempat yang baru buka juga yang diduga tidak memiliki izin legalita yaitu Paraduta Hill, sampai mereka mempunyai izin legalitas antara lain :

1) PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

2) Alas Hak Tanah (SHM)

3) AMDAL Lingkungan

Sampai saat ini semua Objek Wisata Vietnam dan tambah Wisata Baru Paraduta Hill masih yang masih beroperasi sampai saat ini dan belum menutup usahanya sampai sekarang, padahal lurah Sumber Agung dan unsur kecamatan kemiling serta pamong setempat dan RT 01 dan lingkungan 01, sudah mendatangi semua pemilik Objek Wisata Vietnam tersebut diatas, terkait tentang surat dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung untuk menutup sementara sampai selesai mengurus semua izin usaha nya.

Oleh sebab itu atas nama masyarakat Sumber Agung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Instansi terkait, untuk segera mengeksekusi penutupan sementara Objek Wisata Ilegal.

Yang berada di wilayah Sumber Agung dan apabila Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak mampu menutup sementara objek wisata tersebut, maka kami masyarakat Sumber Agung kecamatan Kemiling akan mengambil tindakan sendiri dan menutup sesegera mungkin tempat Wisata Vietnam tersebut yang belum mendapatkan izin legalitas nya.

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan dan dapat di pertanggung jawabkan.

Demikian surat kekecewaan dari masyarakat sekitar Objek Wisata Vietnam dan sekitarnya, yang di layangkan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung serta Dinas terkait lainnya.

Kadis Perumahan dan permukiman Yusnadi Ferianto, SE, MM, awak media mencoba meminta tanggapannya belum di respon sampai sekarang melalui no whatshapnya, begitu juga kasat pol PP Ahmad Nurizki Erwandi, S.STP belum merespon atau menanggapi. Selasa (11/07/2023).

Awak media juga mencoba menghubungi Lurah Sumber Agung kecamatan kemiling Satria Dinata, S. Kom, MM, melalui nomor whatshaapnya juga dengan hal sama belum merespon sampai berita ini di turunkan.

Dikesempatan berbeda Kadis Pariwisata Irawan saat dimintai tanggapannya, terkait surat dari Dinas Perkim Kota Bandar Lampung tentang penutupan sementara, menyampaikan kepada awak media “mohon maaf,saya lagi menjalankan ibadah haji agar,mohon berkoordinasi dengan sekretaris Dirmansyah.”ujar nya.

Saat dihubungi sekretaris Dinas Pariwisata Dirmansyah menyampaikan kepada awak media, terkait surat dari dinas Perkim Kota Bandar Lampung, agar Objek Wisata Vietnam di tutup sementara, kami sangat menghormati dan menghargai sikap yang diambil oleh pihak Dinas Perkim Kota, menurutnya mengutip dari Dinas Perkim Kota Bandar Lampung akan membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan Objek Wisata Vietnam.

Dirmansyah berharap agar pemilik usaha vietnam agar sesegera mungkin untuk mengurus izin legalitas nya, seperti PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) yang dikeluarkan dari dinas perkim kota bandar lampung, dan mengharapkan agar usaha objek wisata agar mempunyai legitas dari pemerintah kota bandar lampung, sehingga usahanya aman dan damai.

Menurutnya agar apabila ditutup sementara, jangan sampai berdampak kepada masyarakat setempat yang bergantung mata pencahariannya, dari sumber yang ada di objek wisata dan saya berharap jangan sampai ada stigma negatip kepada objek wisata vietnam khususnya serta objek wisata lainnya pada umumnya.” Imbuh Dirmansyah.

Disisi lain Joni tokoh masyarakat serta wakil ketua pemuda sumber agung, menyampaikan dengan tegas, bahwa apabila Walikota Bandar lampung Hj. Eva Dwiana, atau dinas pemerintah kota bandar lampung terkait.

Tidak menutup sementara, objek wisata vietnam dan objek wisata lainya, yang ada di sekitaran objek wisata vietnam, yang tidak mempunyai izin PBG dari dinas perkim kota bandar lampung.

Maka masyarakat sumber agung dengan jumlah yang banyak sudah siap turun kelapangan dan siap bentrok dengan pengusaha-pengusaha objek wisata, yang sampai sekarang belum menutup sementara, objek wisatanya” Tutup Joni (Ard)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63 − 56 =