oleh

Pelayanan Puskesmas Way Kandis Disorot, Warga Keluhkan Batas Waktu Hingga Pukul 11.30 WIB

Bandar Lampung, RD – Pelayanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Rawat Inap Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Kebijakan pembatasan layanan administratif yang hanya berlangsung hingga pukul 11.30 WIB dinilai membatasi akses warga terhadap pelayanan kesehatan dasar.

Keluhan tersebut disampaikan Fikri, warga setempat, yang mengaku kecewa saat hendak mengurus surat keterangan sehat.

Ia mengaku harus pulang tanpa hasil setelah mengetahui layanan telah ditutup sebelum tengah hari.

“Saya datang untuk membuat surat keterangan sehat, tapi sesampainya di sana justru diberitahu kalau pelayanan hanya sampai pukul 11.30,” kata Fikri, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berpihak pada masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau datang di luar jam pelayanan yang sempit.

Ia menilai, jika aturan tersebut merupakan standar operasional prosedur (SOP), maka perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Puskesmas itu seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan. Kalau SOP-nya seperti ini, bagaimana pelayanan bisa maksimal? Ini perlu dikaji ulang jika memang ada aturannya,” tegasnya.

Fikri juga menyoroti ketidaksinkronan antara program pemerintah dengan implementasi di lapangan. Ia menilai, slogan layanan kesehatan gratis yang selama ini digaungkan Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak sejalan dengan realitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.

“Program unggulan katanya berobat gratis, tapi kenyataannya pelayanan seperti ini. Terkesan tidak selaras. Di satu sisi gratis, tapi di sisi lain masyarakat dipersulit. Apakah memang pelayanan untuk masyarakat kecil harus seperti ini?” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung segera turun tangan melakukan evaluasi, khususnya terhadap kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Bunda Eva Dwiana harus lebih peduli terhadap pelayanan publik, terutama yang menyangkut kesehatan. Jangan sampai masyarakat merasa dipersulit hanya untuk mendapatkan layanan dasar,” pungkasnya.

Sementara itu, seorang petugas parkir di lokasi menyebutkan bahwa jam pelayanan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Memang aturannya seperti itu. Hampir semua puskesmas juga begitu. Tapi untuk Unit Gawat Darurat tetap buka 24 jam,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.(*)