oleh

Pansus DPRD Prov. Lampung Soroti Kinerja Bapenda

Bandar Lampung, RD – Pansus DPRD Lampung menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut dipaparkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam laporan pansus, ada sejumlah temuan yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan layanan umum daerah (BLUD).

Satu di antara temuan paling menonjol berasal dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tahun anggaran 2024.

Salah satu pelanggaran yang disorot adalah kinerja.

Adapun kinerja Bapenda yakni penyusunan anggaran pendapatan belum dilakukan secara rasional, sehingga realisasi rendah dan tidak tercapai.

Pada poin :

  1. Di tahun 2024 diproyeksikan pendapatan sebesar Rp 8,631 miliar, namun terealisasi Rp 7,451 miliar atau hanya 86,33 persen.
  2. Sebagai bagian dari tim intensifikasi dan ekstensifikasi alam melakukan upaya-upaya meningkatkan pendapatan daerah belum dilakukan secara maksimal.

Beberapa potensi PAD seperti retribusi sewa alsintan pada Dinas KPTPH tidak dianggarkan pada APBD 2024.

  1. Terdapat perusahaan yang memanfaatkan air permukaan tapi belum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Kepatuhan

  1. Terdapat temuan kelebihan pembayaran terhadap realisasi belanja gaji dan tunjangan PNS dan berakibat untuk pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 14.487.900
  2. Kelebihan pembayaran atas belanja pemeliharaan kendaraan dinas bermotor sebesar Rp 68.659.658,00.

Adapun rekomendasi Pansus kepada Gubernur Lampung:

Segera membentuk Tim Tindak Lanjut Rekomendasi guna menindaklanjuti temuan BPK agar tidak terus berulang setiap tahunnya.

  1. OPD dan aparat terkait wajib menyelesaikan temuan dalam batas waktu yang ditentukan.
  2. Tindak Lanjut Kerugian Negara:

Kerugian negara yang disebabkan oleh unsur kesengajaan wajib ditelusuri. Jika kerugian disebabkan kekurangan volume pekerjaan, maka harus dikembalikan ke kas daerah.

Jika terdapat pelanggaran hukum, maka kontraktor atau pemilik proyek yang bersangkutan dapat dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). Jika upaya administrasi gagal, kasus dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

  1. Pengelolaan Pendapatan Daerah:

Menyusun target pendapatan, khususnya PAD, secara rasional dan berbasis potensi riil.

Mengoptimalkan sektor-sektor seperti pemanfaatan air tanah dan retribusi alsintan.

Memperkuat Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan dengan sistem digital monitoring.

Menyusun regulasi yang belum ada dalam bentuk Perda dan Pergub.

  1. Pengelolaan Belanja Daerah:

Memperketat mekanisme perencanaan dan penganggaran agar selaras dengan kemampuan keuangan daerah.

Memastikan belanja diarahkan untuk pelayanan publik.

  1. Pengelolaan Aset dan Kas Daerah:

Mengoptimalkan pencatatan dan pengawasan aset agar tercatat dalam neraca.

Menghindari penurunan kas daerah seperti yang terjadi pada 2021–2024.

Meningkatkan kapasitas manajemen aset tetap, terutama di sektor rumah sakit, pendidikan, dan peralatan.

  1. Penguatan Fungsi Pengawasan Internal:

Memperkuat peran Inspektorat dalam audit internal dan pengawasan keuangan.

Meningkatkan kapasitas SDM OPD dalam memahami regulasi keuangan dan pelaporan.

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Lampung Ahmad Basuki mengatakan, paripurna penyampaian rekomendasi kepada Pemprov Lampung ini telah melalui serangkaian proses.

Mulai dari pembentukan tim ahli, rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD terkait serta finalisasi bersama pimpinan dan fraksi-fraksi DPRD Lampung.

Ia menyampaikan, tujuan Pansus LHP BPK tidak untuk mencari kesalahan, tetapi untuk melakukan perbaikan-perbaikan.

Melalui pansus, diharapakan pengelolaan keuangan daerah lebih akuntabel dan transparan sehingga bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Lebih lanjut ia menjelaskan, temuan-temuan oleh pansus diminta untuk ditindaklanjuti oleh OPD terkait.

Ia menekankan pansus merekomendasikan agar Gubernur Lampung segera membentuk Tim Tindak Lanjut yang akan memastikan seluruh temuan BPK ditangani secara sistematis dan tidak terulang setiap tahun.

“Pansus meminta Pemprov Lampung membentuk Tim Tindak Lanjut untuk memastikan temuan BPK ditangani secara serius. Nanti kita akan monitoring kerja dari tim yang dibentuk oleh Pemprov ini,” ucapnya.

Namun menurutnya, yang penting dari pansus ini adalah untuk menggali potensi PAD, seperti pajak air permukaan, retribusi dan lain-lain.

Selain itu, ia mengatakan perlunya inventarisir properti investasi.

Hal ini agar aset OPD memiliki aturan mainnya dan berdampak terhadap peningkatan PAD.

Sementara, Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp belum merespons.(*)