BANDAR LAMPUNG, RD – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung memaparkan laporannya dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Selasa (17/6/2025).
Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Budhi Condrowati menyampaikan bahwa tujuan pansus dibentuk adalah untuk memperoleh gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai kinerja Pemprov atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Condro menyampaikan, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal harus segera membentuk Tim Tindak Lanjut Rekomendasi sebagai upaya Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi temuan dan agar catatan BPK ini tidak terus berulang setiap tahunnya.
“OPD dan aparat terkait yang disebut dalam temuan dan rekomendasi itu untuk menyelesaikannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Dia menegaskan, jika temuan BPK tersebut terus berulang dikarenakan kesengajaan maka oknum tersebut harus ditindak tegas dengan aturan ketentuan yang berlaku.
“Kerugian negara berupa kekurangan volume pekerjaan, anggaran daerah negara yang tidak bisa dipertanggung jawabkan harus segera dikembalikan ke kas daerah. Jika tidak dapat dilakukan (gagal) lakukan Black List atas nama badan hukum pihak ketiga tersebut atas nama pemilik (owner/kontraktor), dan jika masih gagal, kasus diserahkan pada penegak hukum,” jelasnya.
Kemudian, untuk pengelolaan pendapatan daerah, Pemprov Lampung diminta menyusun target pendapatan, khususnya PAD, secara rasional dan berbasis potensi riil, termasuk dari sektor-sektor yang belum dimobilitasi (misalnya pemanfaatan air permukaan dan retribusi parkir).
“Mengintensifkan dan mengefektifkan kerja Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah melalui integrasi lintas OPD dan penggunaan sistem digital monitoring pendapatan,” sambungnya.
Lalu, untuk hal-hal yang belum diatur secara jelas agar segera dibuatkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
Masih kata Condro, untuk pengelolaan belanja daerah, Pemprov Lampung perlu memperketat mekanisme perencanaan dan penganggaran belanja agar selaras dengan kemampuan riil keuangan daerah, menghindari defisit struktural berulang.
“Memastikan seluruh belanja dilakukan sesuai klasifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama belanja modal dan barang/jasa,” kata dia lagi.
Selanjut, untuk pengelolaan Aset dan Kas Daerah perlu optimalisasi sistem pencatatan, pemeliharaan, dan pengawasan aset daerah agar seluruh aset tercatat dengan benar di dalam neraca.
Kemudian, menjaga likuiditas kas daerah agar tidak mengalami penurunan drastis sebagaimana terjadi dalam kurun 2021–2024 dan meningkatkan kapasitas manajemen aset tetap dan persediaan, terutama pada rumah sakit, dinas pendidikan, dan biro umum.
Untuk peningkatan fungsi pengawasan internal perlu memperkuat peran Inspektorat dalam melakukan review, audit internal, dan pengawasan atas pengelolaan belanja serta pelaksanaan kegiatan OPD.
“Melakukan pembinaan dan penguatan kapasitas SDM OPD terkait pemahaman regulasi keuangan dan pelaporan,” pungkasnya.(*)