oleh

Mirzalie Sebut Ketua DPRD Tak Hiraukan Fraksi-fraksi Soal Usulan 3 Nama Pj Gubernur Lampung

BANDAR LAMPUNG, RD – DPRD menggelar sidang paripurna DPRD untuk usulan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Rabu (22/5/2024).

Namun sidang paripurna tersebut diwarnai dengan aksi walk out anggota DPRD.

Hal itu lantaran usulan Pj Gubernur Lampung hanya membahas satu nama padahal fraksi-fraksi sudah meminta penetapan tiga nama namun tak dihiraukan pimpinan sidang.

Sehingga timbulah aksi walk out anggota dewan saat paripurna usulan Pj Gubernur Lampung.

Satu nama tersebut adalah Sekprov Lampung Fahrizal Darminto.

Salah satu anggota DPRD yang melakukan walk out yakni Mirzalie dari Fraksi Gerindra.

Ia mengaku kecewa dengan sikap Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.

Menurutnya, pengusulan nama Pj Gubernur ke Kemendagri semestinya mengikuti mekanisme yang sudah dilalui, dimana sebelumnya fraksi-fraksi telah mengusulkan sejumlah nama.

“Itu kan sudah pernah diputuskan. Buat apa kalau sudah diputuskan oleh fraksi atau kelembagaan kemudian dia buat inisiatif sendiri. Jadi buat apa (rapat) diteruskan?” kata Mirzalie seusai keluar dari ruang rapat.

Menurut Mirzalie, bila nama yang diusulkan menjadi Pj Gubernur Lampung tersebut diakomodasi oleh Kemendagri, hal itu bisa berpotensi menimbulkan maladministrasi di kemudian hari.

Dalam rapat paripurna tersebut, Mirzalie mengaku telah menawarkan solusi agar usulan Pj Gubernur tetap tiga nama.

Namun karena usulannya tidak didengarkan oleh pimpinan, dia pun memilih meninggalkan ruangan.

Selain Mirzalie, terlihat sejumlah anggota lainnya turut meninggalkan ruangan.

Mereka di antaranya Ketua Fraksi Demokrat Hanifal serta dua anggotanya, Budiman AS dan Muhammad Junaidi.

Kemudian dari Fraksi PKB ada Noverisman Subing dan beberapa anggota lainnya.

Namun saat dikonfirmasi, Hanifal mengaku meninggalkan ruangan bukan karena walk out.

“Enggak, tadi saya keluar karena lapar mau makan,” ujar dia.

Sementara Budiman AS mengaku keluar karena hendak menunaikan salat.

“Saya keluar karena masuk (waktu) salat. Kalau udah Tuhan yang manggil, urusan dunia nanti dulu,” jelasnya.

Dihujani Interupsi

Kisruh mekanisme pengusulan nama Pj Gubernur Lampung berbuntut panjang.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dihujani interupsi oleh sejumlah anggota yang mempertanyakan mekanisme usulan Pj Gubernur pengganti Arinal Djunaidi, Rabu (22/5/2024).

Sedianya, rapat paripurna tersebut membahas laporan panitia khusus LKPj kepala daerah tahun 2023, permintaan persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Lampung, pembacaan keputusan DPRD, dan sambutan Gubernur Lampung.

Namun, sebelum rapat dimulai, Ketua Fraksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah mengajukan interupsi mempertanyakan mekanisme surat usulan Pj Gubernur Lampung yang hanya berisi satu nama.

“Persoalannya bukan nama, tapi mekanisme. Karena kalau usulan itu tidak sesuai dengan pikiran-pikiran dari fraksi, maka itu menjadi masalah,” ungkap Supriyadi dalam interupsinya.

“Maka saya menyampaikan pikiran, seyogianya surat itu dapat dianulir, dan kita mengusulkan apa yang sudah disepakati pada bulan Desember lalu yang memang sesuai dengan aspirasi dan pikiran dari teman-teman fraksi,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua Fraksi Demokrat Hanifal pun melakukan interupsi yang mengatakan bahwa masing-masing fraksi telah mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Lampung pada akhir 2023.

“Pada Desember 2023 kita sudah mengajukan tiga nama ke Kemendagri sesuai usulan fraksi. Tapi tanggal 8 Mei kemarin ada surat (usulan) lagi dari ketua DPRD tanpa melalui mekanisme. Itu yang kami pertanyakan,” ujar Hanifal.

“Jikalau ketua hari ini tidak bisa mempertanggungjawabkan hal tersebut, maka Fraksi Demokrat yang hadir di rapat paripurna hari ini menyatakan keluar (walk out),” tegasnya.

Muhammad Junaidi, anggota Fraksi Demokrat, dalam interupsinya menyebut bahwa DPRD merupakan lembaga kolektif kolegial.

“Kita berbeda dengan birokrasi pemerintahan dan perusahaan. Karena prinsip demokrasi adalah musyawarah, itulah yang menjadi keputusan,” kata Junaidi.

“Oleh karena itu, Ketua, semestinya permasalahan ini diselesaikan di rapat paripurna ini, tidak hanya dengan teman-teman ketua fraksi,” tegasnya.

Sementara Imam Suhada dari Fraksi NasDem menyarankan agar pimpinan DPRD mengundang fraksi rapat di luar forum paripurna.

Menjawab hal tersebut, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan akan memanggil fraksi untuk rapat.

“Setelah rapat paripurna ini, fraksi akan saya undang rapat di ruangan saya untuk kita bahas, karena ada hal-hal yang tidak bisa saya sampaikan di rapat paripurna ini,” kata Mingrum.

Menanggapi itu, anggota Fraksi Gerindra Mirzalie mengatakan, seharusnya pimpinan dewan menyepakati apa yang telah diputuskan fraksi-fraksi sebelumnya.

“Saya sudah mengerti, yang dipermasalahkan adalah mekanisme. Tapi niat baik untuk menyelesaikan masalah harus konkret, dan ini tidak bisa diselesaikan setelah paripurna baru ketemu fraksi. Maka solusinya, pimpinan agar menarik surat yang sudah ada dan mengusulkan nama yang sudah diputuskan sebelumnya,” kata Mirzalie.

Situasi Geopolitik

Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay memberi klarifikasi terkait usulan Pj Gubernur Lampung yang hanya ada satu nama.

Dikatakannya, satu nama yang diusulkan adalah Sekprov Lampung Fahrizal Darminto.

Menurut Mingrum, usulan satu nama tersebut lantaran melihat situasi geopolitik di Lampung saat ini.

“Hasil rapat pimpinan fraksi pada 4 Desember 2023 lalu mengusulkan lima nama. Jadi surat itu bukan mengubah, tapi penegasan. Setelah pengusulan dan pengumuman pemberhentian kepala daerah, (keputusan) setelah memperhatikan geopolitik Provinsi Lampung, stabilitas dinamika, dan harkat martabat Pemerintah Lampung,” kata Mingrum dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Rabu (22/5/2024).

Menurut Mingrum, setelah ada usulan nama Pj Gubernur pada Desember 2023 lalu, tidak ada satu pun dari kelima calon itu, kecuali Fahrizal Darminto, yang membangun komunikasi dengan DPRD Lampung.

“Sementara gubernur saat ini pada 12 Juni 2024 akan mengakhiri masa jabatannya,” kata dia.

Menurut Mingrum, dari lima nama yang diusulkan pada Desember, hanya Fahrizal Darminto yang membangun komunikasi dan interaksi dengan DPRD Lampung.

“Jadi dengan tidak mengesampingkan usulan pada Desember, pimpinan DPRD menegaskan kembali dengan mengeluarkan surat kemarin,” jelasnya.

“Oleh sebab itu, ini hak prerogatif Presiden melalui menteri, terkait apakah usulan kita kelimanya bisa diterima Presiden, wallahualam. Nanti ini kita akan bahas kembali dengan fraksi,” pungkasnya.

Hanya 1 Nama

Usulan nama Penjabat Gubernur Lampung menjadi kisruh.

Itu setelah beredarnya surat usulan Pj Gubernur yang hanya berisi satu nama.

Surat bernomor 800.1.3.6/0464/11.01/30/2024 tanggal 13 Mei 2024 itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.

Surat yang ditujukan kepada Mendagri itu hanya terdapat satu nama Pj Gubernur yang diusulkan DPRD Lampung.

Nama yang dimaksud adalah Sekprov Fahrizal Darminto.

Padahal, sebelumnya ada tiga nama yang diusulkan.

Adapun ketiga nama itu yakni Fahrizal Darminto, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi, dan Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kemenpora Samsudin.

Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari juga mengaku tak mengetahui adanya surat usulan Pj Gubernur Lampung yang hanya berisi satu nama.

Ia malah baru tahu adanya surat tersebut. Dia menjelaskan, belum pernah ada rapat pimpinan lagi untuk membahas usulan Pj Gubernur.

“Saya tidak tahu. Justru baru tahu dari media,” kata Ririn. “Kami belum pernah ada rapim yang membahas perihal agenda tersebut,” jelas anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini.

Sementara, anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKB Noverisman Subing menilai surat terbaru yang dikeluarkan dan dikirim ke Mendagri mendapat sorotan karena tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, hal ini terjadi setelah Mingrum Gumay sebelumnya telah membuat pernyataan di media bahwa DPRD mengusulkan dan mengirimkan surat berisi tiga nama usulan Pj Gubernur.

“Namun, surat (terbaru) tersebut diduga dibuat tanpa rapat pimpinan dan tanpa pengetahuan Sekwan. Anggota dewan menyebut hal ini sebagai bentuk pengangkangan terhadap seluruh anggota dewan, menekankan bahwa kepemimpinan dewan harus kolektif dan tidak boleh bersikap sewenang-wenang,” kata Noverisman.

Nover menyebut, sejumlah anggota DPRD Lampung telah menyerukan agar Mingrum Gumay menyelesaikan masa jabatannya dengan damai tanpa memicu kegaduhan yang dapat menyakiti hubungan di dalam dewan.

“Keputusan yang diambil oleh pimpinan dewan haruslah melalui proses kolektif dan tidak boleh dilakukan secara sepihak,” pungkasnya.

Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat Midi Iswanto juga mempertanyakan mekanisme pengusulan satu nama Pj Gubernur.

“Ini bukan soal siapa yang diajukan, tetapi bagaimana mekanismenya. Ini kan menjadi masalah. Karena sebelumnya ada lima nama yang diajukan, lalu menjadi tiga. Sekarang tiba-tiba cuma ada satu nama,” kata dia.

Menurut Midi, hal itu dapat membuat kisruh situasi politik di Pemprov Lampung.

Dia menyebut, surat berisi satu nama yang diajukan ke Kemendagri tersebut semestinya dianulir.

“Ini kan ada yang tidak wajar, kok bisa seperti itu. Kami akan menggelar rapat fraksi, dan kami akan meminta agar surat itu dianulir,” ucap Midi.

Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda mengaku tak tahu terkait adanya surat usulan Pj Gubernur Lampung yang hanya berisi satu nama kandidat.

“Saya belum tahu soal surat itu. sekarang saya masih kunjungan kerja,” ujar Tina saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (21/5/2024).

“Kalau surat usulan tiga nama itu saya tahu. Tapi kalau ada yang baru, justru saya belum tahu,” tambahnya.

Ada Cawe-cawe

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menuding ada cawe-cawe terkait mekanisme pengusulan nama Pj Gubernur pengganti dirinya.

Hal itu dikatakan Arinal dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Rabu (22/5).

Dalam forum itu, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menjelaskan bahwa awalnya ada lima nama yang diusulkan menjadi Pj Gubernur.

Namun, kata dia, hanya satu orang yang menjalin interaksi dan kerja sama dengan dewan.

Dalam kesempatan itu, Arinal mengatakan bahwa sesungguhnya ia memiliki wewenang di internal eksekutif, termasuk pengusulan nama Pj Gubernur.

Menurutnya, pertimbangan usulan nama Pj Gubernur tidak bisa lepas dari rekam jejak dan lainnya.

“Saya ingin menyampaikan bahwa daerah ini ada eksekutif dan legislatif. Saya memiliki wewenang pada internal eksekutif terkait usulan ini. Pengusulan Sekda tidak lepas pada jenjang karir, track record dan sebagainya. Oleh karena itu, kalau terkait dengan Sekda atau kepala dinas, tidak harus DPRD,” katanya.

Arinal kemudian menyebut nama Sekprov Lampung Fahrizal Darminto. Ia menduga ada cawe-cawe atau campur tangan Fahrizal Darminto terkait usulan Pj Gubernur Lampung.

“Misalnya Saudara Sekda melapor ke ketua DPRD, apa dia udah nggak percaya lagi sama saya?” ujarnya.

Sontak, pernyataan Arinal ditimpali oleh Imam Suhada dari Fraksi NasDem.

Ia mengatakan, Arinal tak berhak menyalahkan Fahrizal.

Menurutnya, usulan yang keluar sudah mutlak menjadi hak pimpinan DPRD.

Imam mengatakan, dibutuhkan forum khusus untuk menentukan kejelasan.

“Bukan salah Pak Sekda, Pak. Saya memandang bahwa usulan Pj yang keluar itu mutlak hak-hak dari ketua DPRD. Mekanisme dengan mengundang fraksi. Itu yang pernah dilakukan tercatat di kemudian hari ada penegasan oleh pimpinan DPRD,” kata Imam.

“Ini persoalan kejelasan saja sebenarnya. Maksud saya agar tidak melukai, rapat paripurna ini ada forum khusus untuk menentukan kejelasan. Tapi mohon maaf, Pak Gubernur, saya tidak melihat Pak Sekda ada lobi-lobi. Menurut saya, ini hanya pandangan yang objektif saja,” sambungnya. (Sumber Berita : Tribun Lampung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45 + = 52