oleh

Meningkatnya Kasus Kekerasan, Anggota DPRD Lampung Kostiana Sosper Tentang Perlindungan Anak

Bandar Lampung, RD

Meningkatnya kekerasan kepada perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung, menjadi atensi khusus bagi anggota DPRD Lampung untuk mensosialisasikan peraturan daerah.

Kostiana SE.MH anggota DPRD Lampung melangsungkan sosialisasi peraturan daerah No.13 Tahun 2017 tentang perlindungan anak.

Ia menjelaskan pentingnya peran keluarga untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak generasi bangsa.

Melalui sosialisasi ini, semoga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya orang tua untuk menciptakan kenyamanan dan memberikan perlindungan kepada anak,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Sabtu (27/08/2022).

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Mangga, Kelurahan Waydadi Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.

Hadir sebagai narasumber, Toni Fisher Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung Bidang Pemenuhan Hak Anak mengatakan sosialisasi ini penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang perlindungan pada perempuan dan anak.

“Kalau bicara tentang kasus, kota Bandarlampung tinggi. Maka dari itu adanya sosper yang dilakukan DPRD Lampung, khususnya bu Kostiana yang juga dapil Bandarlampung ini dapat memberikan kesadaran terhadap masyarakat bahwa perempuan dan anak itu dilindungi dengan perda,” ucapnya.

Toni juga berharap adanya sosialisasi peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 ini dapat meningkatkan kesadaran lembaga masyarakat dalam berperan aktif.

“Masyarakat juga harus ikut serta berperan aktif meningkatkan kesadaran dalam memberikan perlindungan, dengan ikut mengontrol mengevakuasi peran pemerintah,” tegasnya.

Diketahui, provinsi Lampung di tahun 2022 meraih peringkat Provinsi Layak Anak.

Acara berlangsung lancar, dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Waydadi Baru, Sukarame Arie Febriansyah juga menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang dilakukan oleh DPRD Lampung.

“Kegiatan ini berdampak sekali untuk masyarakat betapa pentingnya perlindungan untuk anak yang di atur dari peraturan daerah (perda) ini menjadi sinergi antara masyarakat dan pemerintah,” tutupnya. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 62 = 67