oleh

Masih Banyak Persoalan, DPRD Lampung Minta PPDB Sistem Zonasi Dievaluasi

Bandar Lampung, RD –  Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat Budiman AS menyoroti banyaknya persoalan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat sistem zonasi.

“Tidak semua wali murid paham teknologi dan sistem online. Kalau tidak paham, walaupun secara zonasi dekat tapi salah dalam mengisi data, tetap akan salah,” kata Budiman AS, Selasa (16/7).

Selanjutnya, Pemprov Lampung dan kabupaten kota belum mampu melakukan pemerataan pendirian sekolah, dan terfokus hanya di lokasi tertentu.

Misalnya, kata Budiman AS, di Bandar Lampung SMA menumpuk di Kecamatan Tanjungkarang Pusat, dan Tanjungkarang Barat. Sedangkan di kecamatan lain, hanya ada sekitar satu sekolah saja, sehingga daya tampung sekolah, tak sesuai dengan jumlah calon siswa yang wilayahnya hanya ada satu sekolah dalam sistem zonasi.

“Contoh di TKB sama TKP, itu terdapat SMA 2, SMA 1, SMA 3, dan lainnya. Sementara di Wayhalim dan Sukarame cuma SMA 5, di Teluk Betung Timur cuma SMA 11, nah itu kan kondisi sekarang belum rata pendirian sekolah,” sambung Anggota DPRD dapil Bandar Lampung ini.

Kemudian, muncul permasalahan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) untuk mendekatkan rumah dengan sekolah yang dituju. Ini merugikan orang-orang yang memang rumahnya asli di zonasi tersebut.

“Ini adalah masukan yang sama terima dari masyarakat Bandar Lampung. Masyarakat meminta agar sistem zonasi ini dievaluasi atau kembalikan saja ke sistem Nilai Ebtanas Murni (NEM),” kata Ketua DPC Demokrat Bandar Lampung ini.

Menurutnya, modus mengakali sistem inilah yang terjadi akibat sistem zonasi. Sehingga kata Budiman, lebih baik kembali ke sistem NEM yang akan membuat syarat masuk SMA dengan cara persaingan nilai ujian agar lebih adil.

“Karena sistem zonasi ini tidak ada lagi SMA favorit. Memang sistem NEM ini masih ada kekurangannya, tapi seenggaknya tidak banyak mudaratnya, kami harap Pemerintah Pusat dan Kemendikbud bisa mendengar aspirasi masyarakat ini,” pungkasnya. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 + = 20