Bandar Lampung, RD
Dianggap tak punya iktikad baik, PT Bukit Asam Tbk unit pelabuhan tarahan (Peltar) kembali disomasi oleh pengacara 7 ahli waris yang yang mengklaim punya lahan seluas 35 ribu meter persegi di areal perusahaan BUMN itu.
Fajar Arifin, S.H, kuasa hukum 7 ahli waris mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan somasi kedua untuk mengetuk dan “menyadarkan” perusahaan agar mau memberikan ganti rugi lahan kepada yang berhak menerima.
“Karena somasi yang kami kirimkan Selasa lalu (31/5/22) tidak ditanggapi, maka kami kirimkan somasi kedua ini. Kami masih membuka penyelesaian secara dialogis,” ujar pria berjuluk pengacara siaga itu usai menyampaikan surat somasi kedua ke PT BA unit Pelter, Senin (6/6/22).
Dia mengatakan bahwa (alm) Muhammad Zen (ayah para ahli waris) mendapatkan lahan tersebut dari M.Nur, sang mertua.
“PT BA unit Pelter ini sudah menguasai lahan klien kami lebih dari 40 tahun. Sampai sekarang, pemilik lahan tidak pernah mendapatkan ganti rugi. Para ahli waris ini berusaha memperjuangkan hak mereka loh, mereka ini bukan asal ngaku-ngaku, mereka punya bukti kepemilikan,” kata mantan jurnalis grup jawapos itu.
Terkait hal ini, meski menerima surat somasi kedua dari pengacara, bagian umum PT BA Pelter, Hamdani menyatakan No Comment.
Untuk diketahui, somasi kedua dikirimkan ke Kantor PT. Bukit Asam Tbk Unit Pelter, Bandarlampung tadi siang.
Surat diterima oleh Hamdani, bagian umum dan Yuliarmansyah, bagian Humas salah satu BUMN kebanggaan bangsa itu.
Sebelumnya diberitakan, PT Bukit Asam (BA) Tbk Unit Pelabuhan Tarahan disomasi oleh pengacara 7 orang ahli waris terkait permasalahan lahan seluas 35 ribu meter persegi di bilangan Kampung Sukamaju (serampok).
Ini diketahui setelah salah satu perusahaan BUMN itu disomasi oleh fajar Arifin, S.H selaku kuasa hukum 7 orang ahli waris yang disebut jadi pemilik lahan pada hari ini, Selasa (31/5/22) sekitar pukul 10.40 WIB.
Dalam surat somasi bernomor 8/B/Som/FAA/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tu disebutkan bahwa sejak 42 tahun yang lalu, pemilik lahan tidak mendapatkan ganti rugi dari PT BA Tbk Unit Peltar, meski lahan tersebut dikuasai oleh perusahaan plat merah itu
“Sebelum somasi ini dikirimkan, klien saya sudah mengirim surat ke PT BA untuk meminta ganti rugi atas penguasaan lahan itu, tapi sayangnya tidak ada tanggapan,” ujar pengacara yang tergabung di Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) itu, Selasa (31/5/22).
Advokat berjuluk pengacara siaga itu menyebutkan bahwa pihaknya meminta PT BA membayar ganti rugi senilai Rp132 miliar lebih.
” Mereka (PT BA Pelabuhan Tarahan) sudah menguasai lahan itu sejak 42 tahun lalu, keluarga berikut ahli warisnya tidak bisa memanfaatkan lahan itu. Lagi pula, sebelum PT BA menguasai lahan itu, disana ada tanaman produktif berupa kelapa, pisang dan tumbuhan lain. So, Jelas ini merugikan klien kami,” ucapnya. (tk/rls)
Komentar