Bandar Lampung, RD
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung tidak beri sanksi kepada sekolah elit bertaraf internasional Tunas Mekar Indonesia (TMI), atas terjadinya kasus bullying di sekolah tersebut, hingga korban pindah sekolah.
Saat dikonfirmasi, Megapuri Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, tidak merespon meski pesan WhatsApp yang dikirimkan terkirim berkali-kali, dan dalam keadaan online.
Sementara, Pengamat Pendidikan menilai Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung lemah dan tidak tegas. Pasalnya, meskipun orang tua IG korban perundungan/bullying di SD TMI sudah berdamai dengan pihak sekolah, Dinas Pendidikan harus memberikan sanksi terhadap TMI.
Usai pertemuan antara pihak Dinas Pendidikan, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Bandar Lampung, pihak TMI dan orang tua IG, perwakilan Dinas Pendidikan justru kabur melalui pintu belakang, dan tidak ikut memberikan keterangan di hadapan wartawan. Padahal seharusnya Dinas Pendidikan dapat memberikan penjelasan terkait sanksi apa yang diberikan kepada TMI, agar mejadi pelajaran dan contoh untuk sekolah lainnya.
”Mestinya ada sanksi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan kepada TMI, agar masyarakat tidak menilai “ahh cuma gitu aja” ,” katanya.
Ia pun mempertanyakan sertifikat yang baru-baru ini diterima oleh TMI, sebagai sekolah ramah anak.
”Harus dipertanyakan kepada yang memberikan penilaian, dan memberikan penghargaan, apa indikatornya sehingga TMI bisa mendapatkan penghargaan tersebut. Apakah dengan adanya masalah ini penghargaan tersebut akan dicabut, saya rasa itu harus ditelusuri,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Orangtua Murid Sekolah Dasar Tunas Mekar Indonesia (SD TMI) Bandar Lampung, merasa kecewa dengan pihak yayasan serta penanggungjawab di sekolah internasional tersebut.
Pasalnya, anaknya IG (9)yang duduk di kelas 4, harus dipindahkan karena menjadi korban kekerasan (bulli) oleh rekan satu kelasnya. Kejadian tersebut terulang sebanyak empat kali.
Edy Firdiansyah ayah korban, merasa kesal karena kurang sigap dan kurang tegasnya pihak sekolah menyikapi hal buruk yang menimpa anak tunggalnya tersebut.
Menurut Edy, dirinya dan istri tidak pernah diberitahu oleh pihak sekolah ihwal kekerasan yang berulang pada anaknya, guru kelas dan kepala sekolah justru merahasiakan hal tersebut, hingga pada akhirnya dirinya mengetahui setelah ada pengakuan dari anaknya.
“Kami curiga kenapa anak ini setiap pulang sekolah kok murung, setelah kami paksa akhirnya dia mengakui apa yang dia alami. Setelah itu kami laporkan ke pihak sekolah. Walikelas dan Kepala Sekolah sudah mengakui adanya kekerasan yang dilakukan oleh BM (teman IG) saat sedang dalam lingkungan sekolah. Lalu saya meminta agar pihak sekolah dapat memberikan sangsi kepada GM, agar tidak mengulangi kejadian tersebut, akan tetapi pihak sekolah tidak dapat mengabulkan permohonan saya,” katanya, Senin (1/8/2022).
Atas dasar sikap pihak sekolah yang terkesan melakukan pembiaran dan memihak pelaku, Edy memutuskan untuk melaporkan kejadian ini pada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, agar dapat memberikan tindakan atau sanksi kepada pihak sekolah.
“ mKarena tidak ada respon dari pihak sekolah, saya sudah laporkan kejadian ini kepada Dinas Pendidikan supaya kami mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak sekolah SD TMI Ketua Yayasan Henni Zalra S.Pd, dan Kepala Sekolah Sumami M.Pd, serta walikelas Prapti Winarsih S.Pd menerangkan bahwa kejadian tersebut memang benar dilakukan oleh muridnya, akan tetapi dirinya membantah jika pihak sekolah melakukan pembiaran.
”Saya sebagai walikelas mengetahui hal tersebut, dan sudah saya selesaikan antara keduanya. Kenapa tidak langsung saya laporkan ke orang tuanya, karena saya masih mengamati, karena saya berfikir ini bisa terjadi pada anak-anak,” terang walikelas.
Sementara kepala sekolah mengatakan, bahwa tidak tercapainya kesepakatan antara orang tua IG dan sekolah terkait sanksi yang harus diberikan kepada pelaku, sudah merujuk dan sesuai aturan yang ada di sekolah elit ini.
”Paska kejadian berulang, namun kami tidak bisa mengabulkan permintaan orang tua IG untuk melakukan skorsing selama satu minggu kepada BM, karena kami anggap ada tahapannya dan ini aturan disekolah kami,” ujar kepala sekolah.
Sementara, Ketua Yayasan membantah bahwa dirinya telah mengistimewakan BM karena ibunya merupakan ketua Komite Sekolah. (tim)
Bandar Lampung, RD
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung tidak beri sanksi kepada sekolah elit bertaraf internasional Tunas Mekar Indonesia (TMI), atas terjadinya kasus bullying di sekolah tersebut, hingga korban pindah sekolah.
Saat dikonfirmasi, Megapuri Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, tidak merespon meski pesan WhatsApp yang dikirimkan terkirim berkali-kali, dan dalam keadaan online.
Sementara, Pengamat Pendidikan menilai Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung lemah dan tidak tegas. Pasalnya, meskipun orang tua IG korban perundungan/bullying di SD TMI sudah berdamai dengan pihak sekolah, Dinas Pendidikan harus memberikan sanksi terhadap TMI.
Usai pertemuan antara pihak Dinas Pendidikan, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Bandar Lampung, pihak TMI dan orang tua IG, perwakilan Dinas Pendidikan justru kabur melalui pintu belakang, dan tidak ikut memberikan keterangan di hadapan wartawan. Padahal seharusnya Dinas Pendidikan dapat memberikan penjelasan terkait sanksi apa yang diberikan kepada TMI, agar mejadi pelajaran dan contoh untuk sekolah lainnya.
”Mestinya ada sanksi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan kepada TMI, agar masyarakat tidak menilai “ahh cuma gitu aja” ,” katanya.
Ia pun mempertanyakan sertifikat yang baru-baru ini diterima oleh TMI, sebagai sekolah ramah anak.
”Harus dipertanyakan kepada yang memberikan penilaian, dan memberikan penghargaan, apa indikatornya sehingga TMI bisa mendapatkan penghargaan tersebut. Apakah dengan adanya masalah ini penghargaan tersebut akan dicabut, saya rasa itu harus ditelusuri,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Orangtua Murid Sekolah Dasar Tunas Mekar Indonesia (SD TMI) Bandar Lampung, merasa kecewa dengan pihak yayasan serta penanggungjawab di sekolah internasional tersebut.
Pasalnya, anaknya IG (9)yang duduk di kelas 4, harus dipindahkan karena menjadi korban kekerasan (bulli) oleh rekan satu kelasnya. Kejadian tersebut terulang sebanyak empat kali.
Edy Firdiansyah ayah korban, merasa kesal karena kurang sigap dan kurang tegasnya pihak sekolah menyikapi hal buruk yang menimpa anak tunggalnya tersebut.
Menurut Edy, dirinya dan istri tidak pernah diberitahu oleh pihak sekolah ihwal kekerasan yang berulang pada anaknya, guru kelas dan kepala sekolah justru merahasiakan hal tersebut, hingga pada akhirnya dirinya mengetahui setelah ada pengakuan dari anaknya.
“Kami curiga kenapa anak ini setiap pulang sekolah kok murung, setelah kami paksa akhirnya dia mengakui apa yang dia alami. Setelah itu kami laporkan ke pihak sekolah. Walikelas dan Kepala Sekolah sudah mengakui adanya kekerasan yang dilakukan oleh BM (teman IG) saat sedang dalam lingkungan sekolah. Lalu saya meminta agar pihak sekolah dapat memberikan sangsi kepada GM, agar tidak mengulangi kejadian tersebut, akan tetapi pihak sekolah tidak dapat mengabulkan permohonan saya,” katanya, Senin (1/8/2022).
Atas dasar sikap pihak sekolah yang terkesan melakukan pembiaran dan memihak pelaku, Edy memutuskan untuk melaporkan kejadian ini pada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, agar dapat memberikan tindakan atau sanksi kepada pihak sekolah.
“ mKarena tidak ada respon dari pihak sekolah, saya sudah laporkan kejadian ini kepada Dinas Pendidikan supaya kami mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak sekolah SD TMI Ketua Yayasan Henni Zalra S.Pd, dan Kepala Sekolah Sumami M.Pd, serta walikelas Prapti Winarsih S.Pd menerangkan bahwa kejadian tersebut memang benar dilakukan oleh muridnya, akan tetapi dirinya membantah jika pihak sekolah melakukan pembiaran.
”Saya sebagai walikelas mengetahui hal tersebut, dan sudah saya selesaikan antara keduanya. Kenapa tidak langsung saya laporkan ke orang tuanya, karena saya masih mengamati, karena saya berfikir ini bisa terjadi pada anak-anak,” terang walikelas.
Sementara kepala sekolah mengatakan, bahwa tidak tercapainya kesepakatan antara orang tua IG dan sekolah terkait sanksi yang harus diberikan kepada pelaku, sudah merujuk dan sesuai aturan yang ada di sekolah elit ini.
”Paska kejadian berulang, namun kami tidak bisa mengabulkan permintaan orang tua IG untuk melakukan skorsing selama satu minggu kepada BM, karena kami anggap ada tahapannya dan ini aturan disekolah kami,” ujar kepala sekolah.
Sementara, Ketua Yayasan membantah bahwa dirinya telah mengistimewakan BM karena ibunya merupakan ketua Komite Sekolah. (tim)
Komentar