oleh

Komisi II DPRD Lampung Sidak ke Perusahaan dan Gudang Beras

Bandar Lampung, RD – Komisi II DPRD Lampung akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik dan gudang beras yang terindikasi melakukan praktik oplosan.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Ahmad Basuki menegaskan, pihaknya sangat serius menyikapi persoalan ini karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, stabilitas harga, dan integritas pelaku usaha di daerah.

Menurutnya, masalah tersebut bukan sekadar soal distribusi, melainkan juga menyentuh aspek keamanan pangan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Lampung akan melakukan sidak dengan mengecek langsung ke pabrik dan gudang beras yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Dinas Perdagangan dan Dinas Ketahanan Pangan Lampung guna meminta penjelasan serta memastikan langkah-langkah yang telah atau sedang diambil pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan ini.

Basuki menekankan, pengawasan ini penting dilakukan agar masyarakat mendapatkan jaminan bahwa beras yang dikonsumsi benar-benar sesuai dengan mutu dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan agar segera menghentikannya.

“Dunia usaha harus dibangun di atas prinsip kejujuran dan kepatuhan terhadap hukum. Jika masih membandel, kami tidak segan mendorong penegakan hukum secara tegas, bahkan hingga pada rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai kewenangan yang berlaku,” katanya, Selasa (15/7/2025).

Tak hanya pelaku usaha, Basuki juga mengimbau masyarakat Lampung untuk lebih kritis dan waspada.

Ia meminta warga segera melapor ke instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan atau Satgas Pangan, apabila menemukan beras dengan kualitas yang tidak sesuai label, kemasan yang mencurigakan, takaran tidak pas, atau harga yang tidak wajar.

Komisi II siap menampung setiap laporan dari masyarakat dan akan meneruskannya ke pihak berwenang untuk segera ditindaklanjuti.

Pihaknya juga memberikan dukungan penuh kepada Satgas Pangan, Bareskrim Polri, serta aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pengoplosan beras secara profesional, adil, dan transparan.

Basuki menegaskan, tidak boleh ada kompromi bagi pelaku kecurangan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Beras adalah kebutuhan pokok rakyat. Maka ketegasan hukum dalam kasus ini menjadi contoh penting bahwa negara hadir melindungi warganya dari praktik-praktik bisnis yang tidak beretika,” tutur dia.

Komisi II DPRD Provinsi Lampung, kata dia, berkomitmen untuk terus menjaga integritas pasar pangan di daerah ini.

“Kami mengawal, kami awasi, dan kami akan terus bertindak sesuai fungsi pengawasan dan representasi rakyat,” pungkasnya.

Ditangani Bareskrim

Salah satu wilayah yang menjadi sasaran peredaran beras oplosan adalah Provinsi Lampung.

Beberapa merek ternama yang beredar di Lampung disebut masuk dalam daftar temuan Kementan dan Satgas Pangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Evie Fatmawaty saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut masih ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Sabar ya, masih ditangani Bareskrim. Kita tunggu hasilnya. Tapi sebagai pemerintah daerah, kami menekankan kepada seluruh perusahaan beras di Lampung agar tidak bermain dengan kualitas dan harga. Semua harus sesuai ketentuan,” tegas Evie saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Selasa (15/7/2025).

Saat ditanya apakah Pemprov Lampung akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan ke produsen maupun pasar, Evie menyatakan hal itu akan dilakukan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan.

“Ya pasti (akan turun), tapi tetap koordinasi dengan Satgas Pangan,” tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan jika menemukan produk beras yang mencurigakan dari segi kualitas dan kemasan.

Berikut 10 perusahaan produsen beras yang disebut dalam temuan Kementan dan Satgas Pangan:

  1. Wilmar Group: Sania, Sovia, Fortune, Siip (Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)
  2. PT Food Station Tjipinang Jaya: Alfamidi Setra Pulen, Setra Ramos, Food Station (Aceh, Sulsel, Kalsel, Jabar)
  3. PT Belitang Panen Raya: Raja Platinum, Raja Ultima (Jateng, Aceh, Jabar, Jabodetabek)
  4. PT Unifood Candi Indonesia: Larisst, Leezaat (Jabodetabek, Jateng, Jabar)
  5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk: Topi Koki (Lampung, Jateng)
  6. PT Bintang Terang Lestari Abadi: Elephas Maximus, Slyp Hummer (Sumut, Aceh)
  7. PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group): Ayana (Yogyakarta, Jabodetabek)
  8. PT Subur Jaya Indotama: Dua Koki, Subur Jaya (Lampung)
  9. CV Bumi Jaya Sejati: Raja Udang, Kakak Adik (Lampung)
  10. PT Jaya Utama Santikah: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi (Jabodetabek)

Bongkar Tuntas

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus beras oplosan dari 212 merek beras di pasaran yang mengakibatkan penurunan kualitas.

Abdullah mengatakan, kepolisian harus segera turun tangan mengusut tuntas praktik kecurangan tersebut, karena telah merugikan masyarakat luas.

“Bongkar tuntas kasus oplosan beras yang merugikan rakyat banyak. Ungkap sindikatnya dari hulu hingga hilir agar tidak terus berulang,” ujar Abdullah, Selasa (15/7/2025).

“Apalagi kasus serupa ini bukan baru terjadi sekarang, tetapi sudah sekitar 10 tahun belakangan,” imbuh dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mendorong kepolisian untuk berkoordinasi dengan kejaksaan dan institusi berwenang lainnya.

Dengan demikian, Abdullah berharap penyelidikan serta penyidikan bisa menyeluruh, dan mengungkapkan semua pihak yang terlibat dalam praktik kotor tersebut.

“Artinya harus diungkap mulai dari siapa pengoplos beras itu, baik individu maupun perusahaannya. Kemudian bagaimana modus pengoplosannya, dan mengapa bisa lolos beredar di pasaran,” kata Abdullah.

“Lalu siapa saja yang dirugikan dari pengoplosan beras ini dan apa kompensasi yang didapat oleh rakyat yang dirugikan dari kasus ini,” ujar dia.

Menurut dia, penjelasan aparat berdasarkan hasil pengungkapan bisa menjadi landasan untuk menuntut para pelaku agar bisa dihukum sesuai ketentuan.

“Beri sanksi seberat-beratnya untuk para pelaku, misalnya melalui UU KUHP, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen. Timbulkan efek jera untuk para pelaku,” kata Abdullah.

Sebelumnya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tetapi kualitas dan kuantitasnya menipu.

Beberapa merek menjual kemasan 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Banyak juga yang mengeklaim sebagai beras premium, padahal mutunya biasa saja.

Setelah temuan ini terungkap, beberapa minimarket mulai menarik produk oplosan dari rak. Meski begitu, data dan bukti pelanggaran tetap ditindaklanjuti penegak hukum.

Amran mencatat, praktik oplosan bisa merugikan konsumen hingga Rp 99 triliun per tahun.

“Ini kan merugikan masyarakat Indonesia, itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kira-kira, karena ini terjadi setiap tahun. Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan Rp 1.000 triliun, kalau 5 tahun kan Rp 500 triliun, ini kerugian,” kata dia.

Pemerintah langsung menindaklanjuti isu tersebut dengan melaporkan kasus beras oplosan itu ke Kapolri dan Jaksa Agung, berharap proses penegakan hukum berjalan cepat dan memberi efek jera kepada para pelaku.(*)