oleh

Komisi I DPRD Provinsi Lampung Akan Tutup PT PSM Way Kanan

RANAH DAERAH, BANDAR LAMPUNG – Komisi I DPRD Provinsi Lampung wacanakan tutup PT PSM Way Kanan, atas dugaan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin AMDAL.

Senin (08/05/2023), Komisi I DPRD Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama dengan WALHI, Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP Provinsi Lampung.

Membahas persoalan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh PT Pesona Sawit Makmur, dalam kegiatan pembangunan pabrik pengolahan CPO di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan.

Dimana disebut dalam melaksanakan aktivitasnya, PT PSM belum meloloskan izin terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Namun meski begitu pihak perusahaan tersebut malah memaksa melakukan kegiatan yang melampaui tahapannya.

“Perusahan ini belum mengantongi izin AMDAL, kami duga ada suatu pelanggaran. Perusahaan ini seharusnya belum bisa menjalankan aktivitasnya sebelum dilengkapi izin-izinnya. Ini ada potensi tindak pidana,” urai Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri.

Selain itu, dari penuturan Kepala Dinas DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, PT PSM Way Kanan tersebut membangun pabrik bukan di lokasi yang diperuntukkan guna wilayah industri. Sesuai dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan.

Dan hal itu juga telah dibahas dalam rapat bersama tim Penegakan Hukum, dengan hasil didapatinya pelanggaran pada kegiatan pembangunan pabrik pengolahan CPO PT Pesona Sawit Makmur tersebut.

“Kami mendapati dilapangan sudah ada proses yang dilampaui tidak sesuai dengan tahapannya sebelum mendapat izin AMDAL, kami lihat ada potensi pelanggaran. Kami telah buat berita acara, untuk menghentikan kegiatan pembangunan tersebut, karena sudah melanggar.

Tetapi itu tidak ditandatangani oleh pihak perusahaan, katanya perwakilan PT PSM saat itu berucap bahwa bukan mereka yang berwenang, harus pusat,” pungkasnya. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 5 =