Lampung Selatan, RD
Bendera merah putih dengan kondisi rusak dan lusuh berkibar di halaman Puskesmas Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Ki, warga yang tinggal di sekitar puskesmas mengaku prihatin melihat lambang negara yang harusnya diperhatikan malah dibiarkan rusak begitu saja tanpa diganti oleh pihak puskesmas.
Berdasarkan peraturan, Puskesmas tersebut terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapan ancaman pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Saya sangat kecewa, tanpa ada perhatian dari Puskesmas terhadap lambang negara tersebut,” kata warga ini.
”Kami prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek ,” imbuhnya, Jumat (8/7/2022).
Warga ini berharap, pihak penegak hukum TNI dan Polri untuk memberikan teguran kepada Puskesmas Kaliasin, serta menjelaskan tentang UU No 24 tahun e yakni larangan tentang pengibaran bendera yang lusuh, kusam dan robek. Sehingga ke depan setiap instansi maupun masyarakat tidak memasang bendera merah putih yang tidak layak.
Sayangnya sampai berita ini ditayangkan, belum ada pihak Puskesmas yang dapat dikonfirmasi. (tk)
Komentar